Notarissebagaipejabatumummemiliki peranan sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. Notaris itu sendiri adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Selain kewenangan Notaris juga memiliki kewajiban dalam menjalankan jabatannya salah satu kewajiban Notaris yang terdapat dalam pasal 16 ayat 1 huruf C Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah kewajiban seorang Notaris untuk melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta akta. Minuta itu sendiri adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris yang disimpan sebagai ba...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik guna menjamin kepastian hukum penghadap dala...
Notaris berwenang membuat akta otentik dan terkait kewenangan itu ada beberapa permasalahan yang tim...
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat ...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Pada Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan tentang kewajiban Notaris “m...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan Perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
kewajiban pelekatan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris adalah ...
Pemberian kualifikasi notaris sebagai Pejabat Umum berkaitan dengan kewajiban seorang notaris untuk ...
Notaris adalah pejabat umum, yang artinya ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Dalam bagi...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
ABSTRAK Seorang notaris yang dinyatakan pailit dapat diberhentikan secara sementara dari jabatann...
Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan seluruh kaedah hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagaimana dia...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik guna menjamin kepastian hukum penghadap dala...
Notaris berwenang membuat akta otentik dan terkait kewenangan itu ada beberapa permasalahan yang tim...
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat ...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Pada Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan tentang kewajiban Notaris “m...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan Perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
kewajiban pelekatan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris adalah ...
Pemberian kualifikasi notaris sebagai Pejabat Umum berkaitan dengan kewajiban seorang notaris untuk ...
Notaris adalah pejabat umum, yang artinya ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Dalam bagi...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
ABSTRAK Seorang notaris yang dinyatakan pailit dapat diberhentikan secara sementara dari jabatann...
Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan seluruh kaedah hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan...
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagaimana dia...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik guna menjamin kepastian hukum penghadap dala...
Notaris berwenang membuat akta otentik dan terkait kewenangan itu ada beberapa permasalahan yang tim...
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat ...