Perkawinan baru dinyatakan sah jika menurut hukum Allah SWT dan hukum negara telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Kendati demikian, pencatatan perkawinan tetap penting yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan yang telah dilakukan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan bukanlah merupakan syarat yang menentukan sahnya suatu perkawinan, akan tetapi pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat menentukan dalam perkawinan, karena merupakan syarat diakui atau tidaknya suatu perkawinan oleh negara dan membawa banyak konsekuensi hukum bagi yang bersangk...
Penelitian ini membahas tentang kekosongan hukum mengenai batasan pembatalan itsbat nikah dalam Kom...
Larangan kawin sapayuang (nikah sesuku) yaitu: adanya suatu bentuk anjuran untuk menjauhi perkawinan...
Pernikahan merupakan akad yang kuat antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya s...
a tidak terpenuhi. Sehingga banyak fenomena yang terjadi ditengah masyarakat dimana banyak yang per...
Fenomena yang terjadi di masyarakat perkawinan hanya mengacu pada hukum agama Islam terpenuhi syarat...
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian” merupakan isi dari Pasal 7 ayat 3 (a) Kompi...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh manusia sejak zaman dahulu, sekarang, dan yang akan da...
Itsbat Nikah adalah penetapan atas perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang p...
Itsbat nikah merupakan upaya pengesahan perkawinan berdasarkan putusan hakim di pengadilan agama. Se...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Pernikahan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antar...
Penelitian ini membahas tentang kekosongan hukum mengenai batasan pembatalan itsbat nikah dalam Kom...
Larangan kawin sapayuang (nikah sesuku) yaitu: adanya suatu bentuk anjuran untuk menjauhi perkawinan...
Pernikahan merupakan akad yang kuat antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya s...
a tidak terpenuhi. Sehingga banyak fenomena yang terjadi ditengah masyarakat dimana banyak yang per...
Fenomena yang terjadi di masyarakat perkawinan hanya mengacu pada hukum agama Islam terpenuhi syarat...
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian” merupakan isi dari Pasal 7 ayat 3 (a) Kompi...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh manusia sejak zaman dahulu, sekarang, dan yang akan da...
Itsbat Nikah adalah penetapan atas perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang p...
Itsbat nikah merupakan upaya pengesahan perkawinan berdasarkan putusan hakim di pengadilan agama. Se...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Pernikahan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antar...
Penelitian ini membahas tentang kekosongan hukum mengenai batasan pembatalan itsbat nikah dalam Kom...
Larangan kawin sapayuang (nikah sesuku) yaitu: adanya suatu bentuk anjuran untuk menjauhi perkawinan...
Pernikahan merupakan akad yang kuat antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya s...