Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah sistematik lengkap (PTSL) di Kota Mataram dan faktor-faktor penghambat pelaksanaan serta upaya apa saja yang ditempuh dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini mengunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan dengan melihat serta mengamati penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai upaya terobosan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian jaminan dan perlindungan Hak atas Tanah di seluruh Indonesia serta salah satu tujuan di undangkann...
Pemerintah wajib menyelenggarakan dan mengatur kepentingan umum seperti kesehatan rakyat, pendidikan...
Sebagai bahan pembelajaran, pembanding dan rujukan bagi upaya pelestarian penyu diberbagai kawasan l...
Bukti kepemilikan tanah secara adat secara umum tidak tertulis, hanya pengakuan dari masyarakat seki...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pasien penggu...
Dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak milik atas tanah, berdasarkan Peraturan ...
Pariwisata kreatif di Kabupaten Pangandaran dapat dikatakan memiliki potensi, terutama Kabupaten Pan...
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Bagaimanakah legalitas perjanjian kontrak produksi antara ...
Desa wisata merupakan salah satu implementasi dari kegiatan pariwisata berkelanjutan yang dapat menj...
Sertipikat ganda adalah surat keterangan kepemilikan (dokumen) dobel yang diterbitkan oleh badan huk...
ABSTRAK Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus...
ABSTRAK Faisal Setiyadi.S351502035.PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM JUA...
Penelitian ini berjudul “Pengembangan Matapencaharian Alternatif Berbasis Penerapan Teknologi Sederh...
ABSTRAK Tanah merupakan hal penting yang berkaitan erat dengan manusia pada saat ini. Masyarakat ...
Pembangunan sektor pariwisa merupakan bagian dari pembangunan nasional. Dalam konteks otonomi daerah...
Pendaftran tanah merupakan kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tana...
Pemerintah wajib menyelenggarakan dan mengatur kepentingan umum seperti kesehatan rakyat, pendidikan...
Sebagai bahan pembelajaran, pembanding dan rujukan bagi upaya pelestarian penyu diberbagai kawasan l...
Bukti kepemilikan tanah secara adat secara umum tidak tertulis, hanya pengakuan dari masyarakat seki...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pasien penggu...
Dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak milik atas tanah, berdasarkan Peraturan ...
Pariwisata kreatif di Kabupaten Pangandaran dapat dikatakan memiliki potensi, terutama Kabupaten Pan...
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Bagaimanakah legalitas perjanjian kontrak produksi antara ...
Desa wisata merupakan salah satu implementasi dari kegiatan pariwisata berkelanjutan yang dapat menj...
Sertipikat ganda adalah surat keterangan kepemilikan (dokumen) dobel yang diterbitkan oleh badan huk...
ABSTRAK Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus...
ABSTRAK Faisal Setiyadi.S351502035.PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM JUA...
Penelitian ini berjudul “Pengembangan Matapencaharian Alternatif Berbasis Penerapan Teknologi Sederh...
ABSTRAK Tanah merupakan hal penting yang berkaitan erat dengan manusia pada saat ini. Masyarakat ...
Pembangunan sektor pariwisa merupakan bagian dari pembangunan nasional. Dalam konteks otonomi daerah...
Pendaftran tanah merupakan kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tana...
Pemerintah wajib menyelenggarakan dan mengatur kepentingan umum seperti kesehatan rakyat, pendidikan...
Sebagai bahan pembelajaran, pembanding dan rujukan bagi upaya pelestarian penyu diberbagai kawasan l...
Bukti kepemilikan tanah secara adat secara umum tidak tertulis, hanya pengakuan dari masyarakat seki...