Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibuat tidak hanya sebelum perkawinan dilangsungkan melaikan juga pada saat perkawinan berlangsung. Penelitian yang berjudul Penerapan Perjanjian Kawin Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015. Ingin mengetahui Kewenangan Notaris dalam membuat Akta Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Dengan metode pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach), dan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Dengan mengkaji rumusan masalah Bagaimanakah penerapan perjanjian kawin p...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Adelia Rahmadiyanti Ananda. KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MA...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tenta...
Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat suatu dari adanya ikatan perkawinan....
Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebelumnya telah membatasi dibuatnya s...
Perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita dikenal sebagai kontrak pernikahan yang mengatur t...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Pada tesis ini, penulis akan mengangkat permasalahan mengenai Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Ma...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/201...
Dalam penelitian ini penulis mengaitkan pengaturan perjanjian perkawinan dengan pengaturan pajak pen...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Adelia Rahmadiyanti Ananda. KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MA...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tenta...
Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat suatu dari adanya ikatan perkawinan....
Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebelumnya telah membatasi dibuatnya s...
Perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita dikenal sebagai kontrak pernikahan yang mengatur t...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Pada tesis ini, penulis akan mengangkat permasalahan mengenai Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Ma...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/201...
Dalam penelitian ini penulis mengaitkan pengaturan perjanjian perkawinan dengan pengaturan pajak pen...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Adelia Rahmadiyanti Ananda. KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MA...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...