Distribusi kekuasaan secara horizontal, menunjukkan bahwa lembaga legislatif mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga ini bisa pula disebut sebagai Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya merupakan wakil-wakil rakyat dan direkrut melalui pemilihan umum (sistem distrik atau sistem proforsional). Transparansi legislatif hendaklah berawal dari transparansi rekrutmen calon anggota legislatif pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan agar tampil wakil-wakil rakyat yang memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Alenia Keempat dinyatakan b...
Indonesia mengalami masa transisi dari kepemimpinan politik otoriter kepada kepemimpinan politik dem...
Tesis ini membahas mengenai politik hukum keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif era reform...
Dalam Era otonomi daerah yang didukung dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebu...
RINGKASAN - Lembaga negara dapat bersengketa karena sistem ketatanegaraan yang diadopsikan dalam ket...
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah badan perwakilan tingkat pusat yang baru (produk dari UUD Perub...
Bicameral adalah suatu istilah yang digunakan untuk menggambar praktik pemerintahan legeslatif terdi...
KajianPolitik Pembentukan hukum bertujuan untuk mengetahui Lembaga yang membentuk hukum dan bagaiman...
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah hukum tertulis tertinggi di Republik Indonesia, yang sudah men...
Reformasi tahun 1998 telah melahirkan banyak sekali perubahan dalam sistem ketatanegaraan di Indones...
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran aspirasi masyarakat dalam penyusunan Program Legislas...
AbstrakPemerintah selaku penyelenggara negara membutuhkan lembaga negara sebagai pelaksana tugas dan...
Legislatif daerah sebagai lembaga penvakilan yaOg ada di daerah, pada dasarnya berfungsi sebagai wad...
Parlemen Indonesia terdiri atas tiga pilar kelembagaan, yakni Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwaki...
Konsekuensi adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu terjadi perubahandalam sistem ketataneg...
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Alenia Keempat dinyatakan b...
Indonesia mengalami masa transisi dari kepemimpinan politik otoriter kepada kepemimpinan politik dem...
Tesis ini membahas mengenai politik hukum keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif era reform...
Dalam Era otonomi daerah yang didukung dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebu...
RINGKASAN - Lembaga negara dapat bersengketa karena sistem ketatanegaraan yang diadopsikan dalam ket...
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah badan perwakilan tingkat pusat yang baru (produk dari UUD Perub...
Bicameral adalah suatu istilah yang digunakan untuk menggambar praktik pemerintahan legeslatif terdi...
KajianPolitik Pembentukan hukum bertujuan untuk mengetahui Lembaga yang membentuk hukum dan bagaiman...
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah hukum tertulis tertinggi di Republik Indonesia, yang sudah men...
Reformasi tahun 1998 telah melahirkan banyak sekali perubahan dalam sistem ketatanegaraan di Indones...
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran aspirasi masyarakat dalam penyusunan Program Legislas...
AbstrakPemerintah selaku penyelenggara negara membutuhkan lembaga negara sebagai pelaksana tugas dan...
Legislatif daerah sebagai lembaga penvakilan yaOg ada di daerah, pada dasarnya berfungsi sebagai wad...
Parlemen Indonesia terdiri atas tiga pilar kelembagaan, yakni Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwaki...
Konsekuensi adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu terjadi perubahandalam sistem ketataneg...
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Alenia Keempat dinyatakan b...
Indonesia mengalami masa transisi dari kepemimpinan politik otoriter kepada kepemimpinan politik dem...
Tesis ini membahas mengenai politik hukum keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif era reform...