Karakteristik objek jaminan dalam perjanjian kredit bank dapat berjenis benda bergerak dan benda tak bergerak, baik berupa barang, proyek, atau hak tagihan yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, dan dengan melakukan penilaian terhadap watak, kemampuan, modal agunan dan prospek dari usaha debitor. Objek jaminan tersebut diikat dalam bentuk perjanjian kredit, baik dalam bentuk perjanjian kredit di bawah tangan yang format dan materinya telah disiapkan secara sepihak oleh kreditur (bank) dan dalam bentuk akta notariil yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, yaitu, notaris. Kredit yang disalurkan oleh bank berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank (kreditor) dengan debitor. Kredit yang d...
Hak Tanggungan dirancang sebagai hak jaminan yang pasti dan kuat. Tercantum pada Pasal 20 Undang-Un...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Istilah wanprestasi dalam hukum perikatan merupakan cidera janji, Pembicaraan tentang wanprestasi, ...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Bank adalah lembaga keuangan yang menyalurkan berbagai jenis kredit kepada masyarakat. Pemberian kr...
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
ABSTRAKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN JIKA...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai upaya pihak bank terhadap debitur wanprestasi dalam pe...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
Deposito Sebagai Jaminan Kredit Pada PT Bank Mandiri Indonesia, Tbk Cabang Pemuda Semarang Deposit...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Hak Tanggungan dirancang sebagai hak jaminan yang pasti dan kuat. Tercantum pada Pasal 20 Undang-Un...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Istilah wanprestasi dalam hukum perikatan merupakan cidera janji, Pembicaraan tentang wanprestasi, ...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Bank adalah lembaga keuangan yang menyalurkan berbagai jenis kredit kepada masyarakat. Pemberian kr...
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
ABSTRAKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN JIKA...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai upaya pihak bank terhadap debitur wanprestasi dalam pe...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
Deposito Sebagai Jaminan Kredit Pada PT Bank Mandiri Indonesia, Tbk Cabang Pemuda Semarang Deposit...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Hak Tanggungan dirancang sebagai hak jaminan yang pasti dan kuat. Tercantum pada Pasal 20 Undang-Un...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...