Kontrak baku merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara baku oleh salah satu pihak dan pihak lain hanya bisa menerima atau menolak kontrak tersebut. Akad mudarabah merupakan akad yang mencerminkan bahwa pembagian keuntungan harus atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, ulama fikih juga menyatakan bahwa perjanjian yang keuntungannya tergantung pada kebijakan salah satu pihak itu tidak sah, dan persetujuan tersebut dianggap sebagai perjanjian sewa. Hal ini menjadi masalah tersendiri ketika pihak perbankan mengambil kebijakan untuk membakukan dan menominalkan perjanjian tersebut tetapi jika dihubungkan dengan perubahan zaman yang tidak hanya kepentingan nasabah saja yang diutamakan tetapi juga harus memperhatikan kepentingan lembaga perba...
Menurut pandangan masyarakat pada umumnya, tidak ada perbedaan antara Bank Konvensional dengan denga...
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan PD Bank Perkreditan Rakya...
Latar Belakang: Bergairahnya masyarakat islam untuk kembali keajaran agama islam terutama dalam bid...
Kontrak baku merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara baku oleh salah satu pihak dan pihak lain...
Artikel ini membahas tentang tinjauan hukum Islam yang dikutip dari pendapat fuqaha dan ahli hu...
Hutang dalam hukum ekonomi islam disebut dengan hiwalah. Hiwalah adalah sistem yang mudah diadaptasi...
Seiring tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah, maka berkembang pulalah produk inovasi dari perb...
Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem manajemen p...
Di awal pendirian, perbankan syariah diisukan sebagai alternatif terhadap perbankan konvensional yan...
Abstrak Pembiayaan dengan akad murabahah merupakan salah satu jenis akad yang paling umum dit...
Tujuan Penelitian ini untuk : 1) untuk mengetahui perkembangan regulasi perbankan syariah di Indones...
X e-money merupakan uang elektronik unregistered dan nilai uangnya tersimpan di dalam chip. Dalam pe...
Sebelum “proses ijtihad” dalam persoalan perbankan kita lakukan, kita sebaiknya meneliti terlebih da...
Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang kaya akan keberagaman, baik dalam budaya , bahasa, bahka...
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang memakai syarat-syarat islam yang mana hubungannya nasabah ...
Menurut pandangan masyarakat pada umumnya, tidak ada perbedaan antara Bank Konvensional dengan denga...
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan PD Bank Perkreditan Rakya...
Latar Belakang: Bergairahnya masyarakat islam untuk kembali keajaran agama islam terutama dalam bid...
Kontrak baku merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara baku oleh salah satu pihak dan pihak lain...
Artikel ini membahas tentang tinjauan hukum Islam yang dikutip dari pendapat fuqaha dan ahli hu...
Hutang dalam hukum ekonomi islam disebut dengan hiwalah. Hiwalah adalah sistem yang mudah diadaptasi...
Seiring tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah, maka berkembang pulalah produk inovasi dari perb...
Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem manajemen p...
Di awal pendirian, perbankan syariah diisukan sebagai alternatif terhadap perbankan konvensional yan...
Abstrak Pembiayaan dengan akad murabahah merupakan salah satu jenis akad yang paling umum dit...
Tujuan Penelitian ini untuk : 1) untuk mengetahui perkembangan regulasi perbankan syariah di Indones...
X e-money merupakan uang elektronik unregistered dan nilai uangnya tersimpan di dalam chip. Dalam pe...
Sebelum “proses ijtihad” dalam persoalan perbankan kita lakukan, kita sebaiknya meneliti terlebih da...
Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang kaya akan keberagaman, baik dalam budaya , bahasa, bahka...
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang memakai syarat-syarat islam yang mana hubungannya nasabah ...
Menurut pandangan masyarakat pada umumnya, tidak ada perbedaan antara Bank Konvensional dengan denga...
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan PD Bank Perkreditan Rakya...
Latar Belakang: Bergairahnya masyarakat islam untuk kembali keajaran agama islam terutama dalam bid...