AbstrakPermasalahan yang paling sering terjadi di masyarakat ialah mengenai utang piutang yang berujung pada keadaan pailit. Debitor selaku pihak yang memiliki utang kepada pihak lain dan pihak yang memiliki piutang disebut kreditor. Kreditor memberikan sejumlah piutang terhadap debitor dengan syarat bahwa debitor wajib melunasi keseluruhan utang yang telah diperjanjikan. Jika debitor tidak mampu melunasi kewajibannya secara keseluruhan, maka dapat dimohonkan pailit. Putusan pailit menimbulkan akibat hukum bagi debitor. Sebuah perseroan terbatas dinyatakan pailit, maka segala harta kekayaan yang dimilikinya merupakan harta pailit mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Merek merupakan aset yang bergerak namun tidak ...
Jaminan merupakan salah satu faktor penting untuk pemberian kredit dari krediturkepada debitur. Sala...
Hasil dari Penelitian diantaranya Perlindungan terhadap hak-hak karyawan yang diatur didalam Undang-...
Bankruptcy is a situation where the debtor is unable to make payments on the debts of his creditors....
Skripsi ini membahas mengenai pembatasan hak debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas...
Skripsi ini membahas mengenai pembatasan hak debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas...
Di Indonesia terdapat beberapa kasus sengketa tentang suatu perusahaan dalam mengajukan sebuah pail...
Tulisan ini membahas mengenai kepailitan terhadap penjamin perorangan dalam putusan pailit di P...
Dalam undang-undang kepailitan mensyaratkan adanya dua kreditur yang telah jatuh tempo dan dapat dit...
Kepailitan merupakan suatu lembaga bagi para kreditor dalam menagih pengembalian utang terhadap debi...
Tindakan debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Berdasarkan...
Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu...
Initially, the goal of bankruptcy law is the liquidation of debitor’s assets. Later, it becomes th...
Permasalahan yang paling sering terjadi di masyarakat ialah mengenai utang piutang yang berujung pa...
Yessika Florencia, Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M., Shanti Riskawati, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Unive...
Bankruptcy is all things related to the bankrupt event, i.e. borrowers' circumstances which are unab...
Jaminan merupakan salah satu faktor penting untuk pemberian kredit dari krediturkepada debitur. Sala...
Hasil dari Penelitian diantaranya Perlindungan terhadap hak-hak karyawan yang diatur didalam Undang-...
Bankruptcy is a situation where the debtor is unable to make payments on the debts of his creditors....
Skripsi ini membahas mengenai pembatasan hak debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas...
Skripsi ini membahas mengenai pembatasan hak debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas...
Di Indonesia terdapat beberapa kasus sengketa tentang suatu perusahaan dalam mengajukan sebuah pail...
Tulisan ini membahas mengenai kepailitan terhadap penjamin perorangan dalam putusan pailit di P...
Dalam undang-undang kepailitan mensyaratkan adanya dua kreditur yang telah jatuh tempo dan dapat dit...
Kepailitan merupakan suatu lembaga bagi para kreditor dalam menagih pengembalian utang terhadap debi...
Tindakan debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Berdasarkan...
Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu...
Initially, the goal of bankruptcy law is the liquidation of debitor’s assets. Later, it becomes th...
Permasalahan yang paling sering terjadi di masyarakat ialah mengenai utang piutang yang berujung pa...
Yessika Florencia, Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M., Shanti Riskawati, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Unive...
Bankruptcy is all things related to the bankrupt event, i.e. borrowers' circumstances which are unab...
Jaminan merupakan salah satu faktor penting untuk pemberian kredit dari krediturkepada debitur. Sala...
Hasil dari Penelitian diantaranya Perlindungan terhadap hak-hak karyawan yang diatur didalam Undang-...
Bankruptcy is a situation where the debtor is unable to make payments on the debts of his creditors....