Hak eksekusi kreditur separatis terhadap benda yang dibebankan dengan hak jaminan kebendaan telah dijaminkan dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepailitan), tetapi dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan yaitu masa penangguhan eksekusi. adanya masa penangguhan (stay) terhadap hak eksekusi kreditur separatis tersebut kedudukan yang dipisahkan dan diutamakan berubah menjadi kedudukan yang setara dengan kreditur konkuren. Hal ini bertujuan untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh kreditur separatis dalam melaksanakan hak eksekusi yang akan merugikan kreditur lain terutama k...
Tindakan debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Berdasarkan...
Bankruptcy was a form of general confiscation covering all assets of the debtor for the benefit of c...
Bankruptcy is identical to the inability of the debtor to pay his debt obligations to the creditor ...
Kepailitan adalah ketidakmampuan debitor membayar utangnya yang telah jatuh tempo terhadap dua atau ...
Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor Pe...
Kepailitan merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang mengadakan hu...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
If the court's decision states that the debtor is bankrupt, then the separatist creditors can carry ...
Dalam suatu perjanjian kredit, kreditor menginginkan ada jaminan kepastian pengembalian utang oleh d...
Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu...
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap hak kreditor separatis (Pe...
Kepailitan merupakan suatu lembaga bagi para kreditor dalam menagih pengembalian utang terhadap debi...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak yang melekat pada kredi...
AbstrakSegala kebendaan pihak yang berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik ...
Tindakan debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Berdasarkan...
Bankruptcy was a form of general confiscation covering all assets of the debtor for the benefit of c...
Bankruptcy is identical to the inability of the debtor to pay his debt obligations to the creditor ...
Kepailitan adalah ketidakmampuan debitor membayar utangnya yang telah jatuh tempo terhadap dua atau ...
Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor Pe...
Kepailitan merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang mengadakan hu...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
If the court's decision states that the debtor is bankrupt, then the separatist creditors can carry ...
Dalam suatu perjanjian kredit, kreditor menginginkan ada jaminan kepastian pengembalian utang oleh d...
Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu...
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap hak kreditor separatis (Pe...
Kepailitan merupakan suatu lembaga bagi para kreditor dalam menagih pengembalian utang terhadap debi...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak yang melekat pada kredi...
AbstrakSegala kebendaan pihak yang berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik ...
Tindakan debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Berdasarkan...
Bankruptcy was a form of general confiscation covering all assets of the debtor for the benefit of c...
Bankruptcy is identical to the inability of the debtor to pay his debt obligations to the creditor ...