Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menganut prinsip bahwa calon suami maupun calon isteri harus masak jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dengan maksud agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan untuk mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Maka dari itu dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita, yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batasan umur untuk melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita, dan Pasal 7 ayat (2) da...
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri de...
Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis...
Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pe...
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1...
Timbulnya hubungan hukum salah satunya adalah perkawinan. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkawinan anak di bawah umur d...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan perkawinan nikah siri...
Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat dapat menimbulkan permasalahan da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah alasan-alasan yang menjadi pe...
Perkawinan dalam Islam sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seoran...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pandangan Undang-Undang Nomor...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap per...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi syarat-syarat sahnya s...
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa perkawinan h...
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri de...
Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis...
Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pe...
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1...
Timbulnya hubungan hukum salah satunya adalah perkawinan. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkawinan anak di bawah umur d...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan perkawinan nikah siri...
Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat dapat menimbulkan permasalahan da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah alasan-alasan yang menjadi pe...
Perkawinan dalam Islam sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seoran...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pandangan Undang-Undang Nomor...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap per...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi syarat-syarat sahnya s...
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa perkawinan h...
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri de...
Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis...
Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pe...