Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengeluaran grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta, diatur dalam UUJNotaris-P Pasal 16 ayat(1) huruf d. Ketika minuta akta Notaris hilang atau rusak, akibat kelalaian Notaris yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang memiliki kausalitas dalam akta dapat dikatakan Notaris tidak melaksanakan kewajiban yang oleh UUJNotaris-P menyimpan minuta akta, sebagai salah satu kelengkapan bagian dari protokol-notaris. Kedudukan salinan sebagai alat bukti masih multitafsir ketika minuta akta telah musnah. Berdasarkan latar belakang tersebut rumusan masal...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan Perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Pada Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan tentang kewajiban Notaris “m...
Notaris adalah suatu jabatan yang berwenang dalam hal pembuatan akta otentik. Dalam menjalankan jaba...
Pada penelitian Tesis ini, Penulis mengangkat permasalahan tentang Urgensi Kewajiban Notaris Melekat...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan N...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan Perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Pada Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan tentang kewajiban Notaris “m...
Notaris adalah suatu jabatan yang berwenang dalam hal pembuatan akta otentik. Dalam menjalankan jaba...
Pada penelitian Tesis ini, Penulis mengangkat permasalahan tentang Urgensi Kewajiban Notaris Melekat...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan N...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan Perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...