Tulisan ini berusaha menjabarkan pemikiran Jasser Auda tentang Maqashid al-Syari’ah. Jasser Auda merupakan intelektual Islam modern yang mengkaji Maqashid al-Syari’ah dengan pendekatan sistem, yang berbeda dengan pandangan ulama klasik. Jasser Auda mengkaji maqa>s}id al-shari>’ah dengan perspektif baru. Dalam pandangannya, hifdzu al-nasl tidak lagi hanya sekadar menjaga keturunan, tapi dimaknai ulang dengan perlindungan terhadap keluarga dan institusi keluarga. Demikian pun hifdzu al-‘aql dimaknai ulang dengan melipat gandakan pola pikir dan research ilmiah; mengutamakan perjalanan untuk mencari ilmu pengetahuan, menekan pola pikir yang mendahulukan kriminalitas kerumunan gerombolan; menghindari upaya-upaya ...
Perubahan sosial yang dialami muslim di zaman modern memunculkan tidak sedikit masalah serius yang b...
Seorang yang akan memahami Al-Qur’an termasuk kandungan maqasid syariahnyamesti memiliki pengetahuan...
Esesensi Maqashid as-Syari’ah adalah mencapai, menjamin, dan melestarikan kemaslahantan bagi umat ma...
Syari’ah tidaklah dikatakan syari’ah jika tidak mempunyai tujuan dari implementasinya, yang hadir se...
Maqasid Syariah merupakanberarti maksud atau tujuan yang disyariatkan hukum Islam. Sehingga, yang me...
Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunika...
Perkembangan zaman tentu memiliki dampak dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam, termasuk dalam k...
Pada dasarnya Istihsan mempunyai relevansi dengan pembaruan hukum Islam. Kerelevansian keduanya adal...
Salah satu kajian utama bidang ushul fiqh adalah tentang maqashid al-syari’ah, tujuan diturunkannya ...
Berdasarkan teori maqashid yang digagas Auda, maka tercapainya “kebermaksudan” hukum Islam menjadi p...
Persoalan pencatatan nikah bagi masyarakat muslim di Indonesia, terus menjadi agenda diskusi di kala...
Maqashid al-syari’ah menjadi hal yang penting dalam melakukan kajian terhadap syari’ah Islam (hu...
Konsep Maqasid Syari’ah sebenarnya telah dimulai dari masa Al-Juwaini yang terkenal dengan Imam Hara...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tradisi Ammone Pa’balle Raki’-Raki’ di kel. Tamar...
Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunika...
Perubahan sosial yang dialami muslim di zaman modern memunculkan tidak sedikit masalah serius yang b...
Seorang yang akan memahami Al-Qur’an termasuk kandungan maqasid syariahnyamesti memiliki pengetahuan...
Esesensi Maqashid as-Syari’ah adalah mencapai, menjamin, dan melestarikan kemaslahantan bagi umat ma...
Syari’ah tidaklah dikatakan syari’ah jika tidak mempunyai tujuan dari implementasinya, yang hadir se...
Maqasid Syariah merupakanberarti maksud atau tujuan yang disyariatkan hukum Islam. Sehingga, yang me...
Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunika...
Perkembangan zaman tentu memiliki dampak dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam, termasuk dalam k...
Pada dasarnya Istihsan mempunyai relevansi dengan pembaruan hukum Islam. Kerelevansian keduanya adal...
Salah satu kajian utama bidang ushul fiqh adalah tentang maqashid al-syari’ah, tujuan diturunkannya ...
Berdasarkan teori maqashid yang digagas Auda, maka tercapainya “kebermaksudan” hukum Islam menjadi p...
Persoalan pencatatan nikah bagi masyarakat muslim di Indonesia, terus menjadi agenda diskusi di kala...
Maqashid al-syari’ah menjadi hal yang penting dalam melakukan kajian terhadap syari’ah Islam (hu...
Konsep Maqasid Syari’ah sebenarnya telah dimulai dari masa Al-Juwaini yang terkenal dengan Imam Hara...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tradisi Ammone Pa’balle Raki’-Raki’ di kel. Tamar...
Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunika...
Perubahan sosial yang dialami muslim di zaman modern memunculkan tidak sedikit masalah serius yang b...
Seorang yang akan memahami Al-Qur’an termasuk kandungan maqasid syariahnyamesti memiliki pengetahuan...
Esesensi Maqashid as-Syari’ah adalah mencapai, menjamin, dan melestarikan kemaslahantan bagi umat ma...