Reformasi konstitusi UUD 1945 merupakan momentum reformasi tata kelola negara dan pemerintahan menuju yang lebih baik dimulai dari reposisi fungsi lembaga-lembaga negara utama seperti Presiden, DPR, MPR, DPD, serta MA dan MK dalam pilar kekuasaan negara sebagaimana disebutkan dalam teori Trias Politica Montesquieu, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangka mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial khususnya hubungan antara Presiden dan DPR ada dalam keseimbangan check and balances dan menghilangkan kesan executive heavy maupun legislative heavy. Penguatan kelembagaan lembaga-lembaga tinggi negara adalah konsekuensi logis untuk mewujudkan negara kesatuan republik Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis atau neg...