AbstrakPemilihan umum merupakan ciri demokrasi. Martabat negara dipertaruhkan di dalam pemilihan umum. Dalam konteks demikian maka hukum harus memastikan agar pemilihan umum terselenggara sebagaimana mestinya. Hukum pidana turut merawat agar praktik-praktik yang melanggar ketentuan pemilihan umum dapat dijerat sehingga menimbulkan efek jera. Tinggal persoalannya, bagaimana aparat penegak hukum dapat memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu secara fair dan berkualitas ditengah keterbatasan waktu yang ada. Selain itu, efek jera dalam hukum pidana harus diperhatikan sehingga di masa depan praktik pelanggaran pidana pemilu dapat diminimalisasi. Kata kunci : pidana, Pemilu, Presiden, demokrasiAbstractElections are a feature of democracy. The d...