Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, Pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum sebagaimana menjadi tujuan UUPA, maka kemudian pendaftaran tanah diatur lebih lanjut secara khusus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam kenyataannya pendaftaran tanah yang didasarkan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tersebut tidak mencapai hasil yang memuaskan. Di dalam penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa dari sekitar 55 juta bidang tanah yang memenuhi syarat untuk didaftar, baru 16,3 juta bidang tanah yang sudah didaftarkan. Dalam pada itu j...
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Ba...
Peralihan hak atas tanah yang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pera...
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Ba...
Berdasarakan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada pasal 1...
Perkembangan keagrariaan pada umumnya dan pertanahan pada khususnya, di Indonesia sangat terkait e...
Kegiatan pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pe...
ABSTRAKANALISA JUAL BELI TANAH TANPA SERTIPIKAT PRESPEKTIFUNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1960 TENTANG PERA...
Perlindungan hukum terhadap anak akibat perceraian adalah perlindungan yang dilakukan oleh hukum unt...
Dalam masyarakat, pemberdayaan bisa dilakukan secara berkelompok dengan sistem yang telah disepakati...
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Sepanjang tidak bertentang dengan kepentingan ...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Dalam Pasal 11 ayat 1 PP No. 28 Tahun 1977 dijelaskan : “Pada dasarnya terhadap tanah milik yang tel...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Peng...
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Ba...
Peralihan hak atas tanah yang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pera...
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Ba...
Berdasarakan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada pasal 1...
Perkembangan keagrariaan pada umumnya dan pertanahan pada khususnya, di Indonesia sangat terkait e...
Kegiatan pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pe...
ABSTRAKANALISA JUAL BELI TANAH TANPA SERTIPIKAT PRESPEKTIFUNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1960 TENTANG PERA...
Perlindungan hukum terhadap anak akibat perceraian adalah perlindungan yang dilakukan oleh hukum unt...
Dalam masyarakat, pemberdayaan bisa dilakukan secara berkelompok dengan sistem yang telah disepakati...
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Sepanjang tidak bertentang dengan kepentingan ...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Dalam Pasal 11 ayat 1 PP No. 28 Tahun 1977 dijelaskan : “Pada dasarnya terhadap tanah milik yang tel...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Peng...
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Ba...
Peralihan hak atas tanah yang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pera...
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Ba...