Proses perolehan hak atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah menjadi Hak Guna Bangunan tersebut, baik dalam proses pelepasan melalui Badan Urusan Tanah dan Rumah, maupun selama proses permohonan Hak Guna Bangunan di Kantor BPN, terdapat adanya kelemahan hukum dalam perolehan hak guna bangunan atas tanah yang dikuasai pemerintah daerah diantaranya : Tidak adanya peraturan-peraturan yang mendukung pelaksanaan peralihan hak atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, Tidak terpenuhinya Ketentuan Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah menjadi Hak Guna Bangunan yaitu ketentuan pasal 19 Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961, Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 dan masalah dalam pelaksanaan Tari...
Salah satu wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah berhak dan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah...
Penelitian tentang tanggung jawab Camat sebagai PPAT Sementara bertujuan untuk mengetahui dan memah...
ABSTRAK Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ...
Ketika Negara memberikan hak kepada orang atau badan hukum selalu diiringi kewajiban-kewajiban yang ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual be...
Abstrak Tidak semua tanah di Indonesia sudah memiliki kepastian hukum, terutama terhadap tanah bekas...
Penguasaan atas tanah merupakan kewenangan yang memberikan kebebasan untuk pemegang kuasa atas tanah...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur dan pengaturan dala...
ABSTRAK Pendaftaran berasal dari kata cadastre (bahasa Belanda Kadaster) suatu istilah teknis unt...
Abstraksi Hak-hak atas tanah memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah sesuai...
Hibah merupakan suatu pemberian atau hadiah yang memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat ...
Pemindahan hak atas tanah dengan menggunakan akta PPAT mempunyai arti yang sangat penting. Karena si...
Seseorang yang meninggal dunia tidak menetapkan segala sesuatu tentang harta warisannya maka terhada...
Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanaka...
ABSTRAK Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus...
Salah satu wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah berhak dan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah...
Penelitian tentang tanggung jawab Camat sebagai PPAT Sementara bertujuan untuk mengetahui dan memah...
ABSTRAK Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ...
Ketika Negara memberikan hak kepada orang atau badan hukum selalu diiringi kewajiban-kewajiban yang ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual be...
Abstrak Tidak semua tanah di Indonesia sudah memiliki kepastian hukum, terutama terhadap tanah bekas...
Penguasaan atas tanah merupakan kewenangan yang memberikan kebebasan untuk pemegang kuasa atas tanah...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur dan pengaturan dala...
ABSTRAK Pendaftaran berasal dari kata cadastre (bahasa Belanda Kadaster) suatu istilah teknis unt...
Abstraksi Hak-hak atas tanah memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah sesuai...
Hibah merupakan suatu pemberian atau hadiah yang memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat ...
Pemindahan hak atas tanah dengan menggunakan akta PPAT mempunyai arti yang sangat penting. Karena si...
Seseorang yang meninggal dunia tidak menetapkan segala sesuatu tentang harta warisannya maka terhada...
Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanaka...
ABSTRAK Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus...
Salah satu wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah berhak dan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah...
Penelitian tentang tanggung jawab Camat sebagai PPAT Sementara bertujuan untuk mengetahui dan memah...
ABSTRAK Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ...