Pengakuan eksistensi hak ulayat oleh Pasal 3 UUPA merupakan hal yang wajar, karena hak ulayat beserta masyarakat hukum adat telah ada sebelum terbentuknya negara RI. Namun berbagai kasus tentang tanah ulayat yang timbul dalam skala regional maupun nasional, tidak pernah akan memperoleh penyelesaian secara tuntas tanpa adanya kriteria obyektif yang diperlukan sebagai tolak ukur penentu keberadaan hak ulayat dan implementasinya. Kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat terdiri dari tiga unsur, yakni adanya masyarakat hukum adat tertentu, adanya hak ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup dan tempat mengambil keperluan hidup masyarakat hukum adat itu, dan adanya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tana...
Abstrak: Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah dika...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pemberian jasa hukum kenotariatan secara cuma-cu...
Pengakuan eksistensi hak ulayat oleh Pasal 3 UUPA merupakan hal yang wajar, karena hak ulayat besert...
Pada saat ini, penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini...
Hak ulayat masyarakat adat sebagai salah satu bentuk atau cara pemilikan tanah oleh lembaga hukum a...
Konsekuensi adanya perubahan pada sistem nilai harus diikuti oleh perubahan pada pelaksanaan hukum d...
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan ...
Konsep pengakuan hak masyarakat hukum adat di tuangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind...
Skripsi yang berjudul “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR ...
Konsep pengakuan hak masyarakat hukum adat di tuangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind...
Abstrak Hukum merupakan suatu aturan yang berlaku dalam masyarakat, baik itu masyara...
Konsep pengakuan hak masyarakat hukum adat di tuangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah dika...
Abstrak: Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia...
Abstrak: Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah dika...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pemberian jasa hukum kenotariatan secara cuma-cu...
Pengakuan eksistensi hak ulayat oleh Pasal 3 UUPA merupakan hal yang wajar, karena hak ulayat besert...
Pada saat ini, penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini...
Hak ulayat masyarakat adat sebagai salah satu bentuk atau cara pemilikan tanah oleh lembaga hukum a...
Konsekuensi adanya perubahan pada sistem nilai harus diikuti oleh perubahan pada pelaksanaan hukum d...
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan ...
Konsep pengakuan hak masyarakat hukum adat di tuangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind...
Skripsi yang berjudul “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR ...
Konsep pengakuan hak masyarakat hukum adat di tuangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind...
Abstrak Hukum merupakan suatu aturan yang berlaku dalam masyarakat, baik itu masyara...
Konsep pengakuan hak masyarakat hukum adat di tuangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah dika...
Abstrak: Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia...
Abstrak: Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah dika...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pemberian jasa hukum kenotariatan secara cuma-cu...