Tugas utama Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan merupakan simbol dari nilai-nilai elemen kesatuan masyarakat Indonesia dan sebagai pengemban serta penanggung jawab pelaksanaan pemerintahan adalah membangun kesejahteraan rakyat. Hal ini sudah ditegaskan di dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai visi-misi Indonesia merdeka. Makna kesejahteraan rakyat erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan jasmani yang harus dipenuhi oleh Presiden. Prinsip kesejahteraan menempati posisi yang sangat sentral dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 setelah asas perlindungan, karena tujuan negara merdeka dan pembentukan pemerintahan negara adalah melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yang menjadi ciri khas sebuah nega...