Para ulama Indonesia dalam menyikapi zakat perusahaan belum mencapai kesatuan pemikiran (unity of thought). Kelompok pertama memilih untuk mendefinisikan zakat dalam arti sempit, bahwa subyek zakat (muzakki) secara umum hanya diwajibkan kepada seorang muslim yang sudah mukallaf, merdeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah dan syarat-syarat tertentu. Sementara kelompok kedua mengatakan bahwa zakat harus diartikan secara luas, bahwa perusahaan bisa memiliki arti syakhṣiyyah i‘tibāriyyah (badan yang disetarakan dengan individu/orang), dan dapat diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Zakat perusahaan sendiri telah diakomodir di dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Bahkan Baznas sebagai lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah u...