Hak menguasai negara merupakan konsep negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat, sehingga kekuasaan berada di tangan Negara. Masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari NKRI, termasuk dalam hal melakukan pengelolaan hutan yang mana hutan itu sendiri merupakan tempat tinggal, tempat bergantung kehidupan mereka sehari-hari. pemberlakuan UU kehutanan No. 41 Tahun 1999 menyebabkan masyarakat hukum adat diberbagai daerah kehilangan hak atas wilyah adat karena diserobot oleh pihak lain dengan dalih sudah diberikan izin oleh negara. Kata Kunci : Hutan Adat, Hak Menguasai Negar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 terhadap eksistensi ...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Hak menguasai negara merupakan konsep negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat,...
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah membawa...
Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu implikasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 terhadap eksistens...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ...
Abstrak Pengakuan atas hutan adat dapat ditangguhkan apabila tidak sesuai dengan perkembangan masyar...
Keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sudah sejak lama termarginalisasikan di bawah kekuasaan ...
Sebagai konsekuensi negara Indonesia adalah negara hukum, maka semua perbuatan negara atau pemerint...
Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan dan Badan Pusat Statistik, pada tahun 2007-2009 terdapa...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat dan budaya. Hal ini tentunya tidak lepas d...
Menelaah makna pemilihan umum (pemilu) serentak dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaska...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 terhadap eksistensi ...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Hak menguasai negara merupakan konsep negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat,...
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah membawa...
Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu implikasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 terhadap eksistens...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ...
Abstrak Pengakuan atas hutan adat dapat ditangguhkan apabila tidak sesuai dengan perkembangan masyar...
Keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sudah sejak lama termarginalisasikan di bawah kekuasaan ...
Sebagai konsekuensi negara Indonesia adalah negara hukum, maka semua perbuatan negara atau pemerint...
Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan dan Badan Pusat Statistik, pada tahun 2007-2009 terdapa...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat dan budaya. Hal ini tentunya tidak lepas d...
Menelaah makna pemilihan umum (pemilu) serentak dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaska...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 terhadap eksistensi ...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...