ABSTRAK : Kedudukan hukum pidana adat dalam hukum pidana nasional, dapat dilihat dalam Pasal 5 ayat 3 sub (b) UU Drt No.1/1951, Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 ayat 1, dan Pasal 50 ayat 1 UU No. 48/2009. Pasal 51 UU No.21/2001. Serta berlakunya asas legalitas formal dan asas legalitas materiel. Kemudian hukum pidana adat dalam RUU KUHP 2008 yaitu dalam Pasal 1 ayat 3 dan 4, Pasal 11 ayat 2, serta Pasal 67 dan 12 RUU KUHP 2008. Kata Kunci : Hukum Pidana Adat, Hukum Pidana Nasiona
Kata Kunci: Pidana Mati, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 560/K/P...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas legalitas terhad...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan tata cara pemberian pem...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pidana adat terhadap...
Hukum Pidana Adat (Adat Recht) sebagai hukum yang hidup (living law), adalah realitas yang tidak dap...
Hukum pidana adat adalah disiplin ilmu hukum yang direkomendasikan untuk dipelajari dan digali oleh ...
UU No. 1 tahun 1946 jo. UU No. 73 tahun 1958 dianggap sebagai landasan hukum bagi berlakunya hukum p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem hukum pidana adat di Ind...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Dalam hukum adat tersebut ada hukum yang mengatur masalah harta benda dan kekeluargaan dan terdapat ...
Ada tidaknya kesalahan penting bagi penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan t...
Indonesia adalah negara hukum, dimana sistim pemidanaan dengan jenis pidananya telahditentukan dalam...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pemberontakan dalam Pasa...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana perdagangan orang ba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem hukum pidana adat di Ind...
Kata Kunci: Pidana Mati, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 560/K/P...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas legalitas terhad...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan tata cara pemberian pem...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pidana adat terhadap...
Hukum Pidana Adat (Adat Recht) sebagai hukum yang hidup (living law), adalah realitas yang tidak dap...
Hukum pidana adat adalah disiplin ilmu hukum yang direkomendasikan untuk dipelajari dan digali oleh ...
UU No. 1 tahun 1946 jo. UU No. 73 tahun 1958 dianggap sebagai landasan hukum bagi berlakunya hukum p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem hukum pidana adat di Ind...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Dalam hukum adat tersebut ada hukum yang mengatur masalah harta benda dan kekeluargaan dan terdapat ...
Ada tidaknya kesalahan penting bagi penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan t...
Indonesia adalah negara hukum, dimana sistim pemidanaan dengan jenis pidananya telahditentukan dalam...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pemberontakan dalam Pasa...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana perdagangan orang ba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem hukum pidana adat di Ind...
Kata Kunci: Pidana Mati, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 560/K/P...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas legalitas terhad...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan tata cara pemberian pem...