AbstrakKlausula Collateral Pada Perjanjian Kredit Di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Cigombong Cabang Abepura berupa Perumusan klausula tentang jaminan atau collateral, sebagai upaya bank untuk meminimalisir resiko kredit memperhatikan prinsip 5C dalam pemberian kredit atau : character, capacity, capital, condition of economy dan collateral. Serta Klausula collateral di dalam perjanjian kredit tersebut, lebih mengandung unsur atau prinsip kepercayaan, di dalam pemberian kreditnya. Kata Kunci : Pelaksanaan, Perjanjian Kredit, BRI, Jaminan, Surat Keputusan Pegawa
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Penyelesaian Kredit Macet Pada Perjanjian Kredit Dengan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sesuai atau tidaknya pemberian kredit yang dilakukan...
Abstrak : Tujuan bank dilikuidasi adalah dalam rangka pemberesan kewajiban-kewajiban dari bank yang ...
Penelitian ini berjudul pertimbangan pemberian kredit untuk kredit pengusaha mikro (KPM) dan kredit...
Tujuan diadakannya penelitin ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria bank dalam menentukan pe...
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badanusaha untuk meminjam...
ABSTRAK PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (Prudential Banking) DALAM PERJANJIAN KUPEDES PADA PT. BANK...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem dan prosedur pemberian kredit pada PT. Bank Ra...
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang berarti hukum ...
Bank sebagai lembaga keuangan memiliki tahapan-tahapan dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat y...
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penilaian kelayakan pemberian kredit dalam rangka memini...
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh prinsip 5C terhadap kelancaran pembayaran pembiayaan...
lndustri perbankan sebagai lembaga keuangan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem perekono...
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usa...
Tujuan penelitian untuk meninjau pelaksanaan pemberian kredit konsumtif serta menganalisis efektivi...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Penyelesaian Kredit Macet Pada Perjanjian Kredit Dengan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sesuai atau tidaknya pemberian kredit yang dilakukan...
Abstrak : Tujuan bank dilikuidasi adalah dalam rangka pemberesan kewajiban-kewajiban dari bank yang ...
Penelitian ini berjudul pertimbangan pemberian kredit untuk kredit pengusaha mikro (KPM) dan kredit...
Tujuan diadakannya penelitin ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria bank dalam menentukan pe...
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badanusaha untuk meminjam...
ABSTRAK PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (Prudential Banking) DALAM PERJANJIAN KUPEDES PADA PT. BANK...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem dan prosedur pemberian kredit pada PT. Bank Ra...
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang berarti hukum ...
Bank sebagai lembaga keuangan memiliki tahapan-tahapan dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat y...
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penilaian kelayakan pemberian kredit dalam rangka memini...
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh prinsip 5C terhadap kelancaran pembayaran pembiayaan...
lndustri perbankan sebagai lembaga keuangan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem perekono...
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usa...
Tujuan penelitian untuk meninjau pelaksanaan pemberian kredit konsumtif serta menganalisis efektivi...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Penyelesaian Kredit Macet Pada Perjanjian Kredit Dengan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sesuai atau tidaknya pemberian kredit yang dilakukan...
Abstrak : Tujuan bank dilikuidasi adalah dalam rangka pemberesan kewajiban-kewajiban dari bank yang ...