Artikel ini akan menjelaskan fungsi Notaris di luar tugas utamanya sebagaipejabat publik yang berwenang membuat akta otentik berdasarkan UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNo.2 / 2014. Notaris di Indonesia secara bersamaan dapat berfungsisebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Peraturan PemerintahNo.24 / 2016 dan juga berfungsi sebagai Pejabat Pelaksana Kelas II berdasarkanKeputusan Menteri Keuangan Nomor 451 / KMK.01 / 2002. Penulis juga akansecara kritis meneliti fungsi notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah danPejabat Lelang Kelas II
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan ...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
Artikel ini akan menjelaskan fungsi Notaris di luar tugas utamanya sebagaipejabat publik yang berwen...
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lel...
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lel...
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lel...
Notary is a public official appointed by Government to help the society make present or emerging agr...
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang d...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang d...
AbstrakPenelitian ini berkaitan dengan Notaris yang membuat Akta melebihi batas kewajaran Pembuatan ...
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan ...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan ...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
Artikel ini akan menjelaskan fungsi Notaris di luar tugas utamanya sebagaipejabat publik yang berwen...
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lel...
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lel...
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lel...
Notary is a public official appointed by Government to help the society make present or emerging agr...
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang d...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang d...
AbstrakPenelitian ini berkaitan dengan Notaris yang membuat Akta melebihi batas kewajaran Pembuatan ...
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan ...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan ...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...