Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalamikesulitan untuk tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada bank kreditorkarena mengalami kepailitan. Akibatnya permasalahan muncul terkait bagaimanaperlindungan hukum terhadap bank misalnya Bank BNI sebagai pemegangjaminan kebendaan untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap para debitoryang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; dan bagaimana upaya hukum yangdapat ditempuh oleh Bank BNI sebagai pemegang jaminan kebendaan agardebitor pailit dapat melunasi utangnya. Hasil analisis menunjukkan bahwawalaupun instrumen hukum kepailitan berdasarkan UU PKPU tidak dapatsepenuhnya memberikan perlindungan hukum kepada bank sebagai kreditorpemegang jaminan kebendaan untuk me...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Nasabah debitor sebagai pihak yang membutuhkan kredit atau dana bank, dalam perjanjian kredit memili...
Tindakan Pailit adalah suatu sitaan umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemb...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalamikesulitan untuk tidak dapat ...
Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia per...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Bank konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dal...
Materi pokok penelitian Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Dibatalkan Sertipikat Hak Tanggungan, den...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Tesis ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pembeli yang alih debitur tanpa persetujuan ...
Dalam praktik sampai saat ini penggunaan Jaminan Perorangan masih banyak dan tetap dipersyaratkan ...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pelaksanaan perlindungan hukum terhada...
Dewasa ini hampir setiap pertumbuhan ekonomi didukung dengan adanya jasa perbankan. Setiap perjanjia...
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bahwa di dalam perjanjian kredit, kreditur sela...
Materi pokok penelitian Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Dibatalkan Sertipikat Hak Tanggungan, deng...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Nasabah debitor sebagai pihak yang membutuhkan kredit atau dana bank, dalam perjanjian kredit memili...
Tindakan Pailit adalah suatu sitaan umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemb...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalamikesulitan untuk tidak dapat ...
Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia per...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Bank konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dal...
Materi pokok penelitian Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Dibatalkan Sertipikat Hak Tanggungan, den...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Tesis ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pembeli yang alih debitur tanpa persetujuan ...
Dalam praktik sampai saat ini penggunaan Jaminan Perorangan masih banyak dan tetap dipersyaratkan ...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pelaksanaan perlindungan hukum terhada...
Dewasa ini hampir setiap pertumbuhan ekonomi didukung dengan adanya jasa perbankan. Setiap perjanjia...
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bahwa di dalam perjanjian kredit, kreditur sela...
Materi pokok penelitian Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Dibatalkan Sertipikat Hak Tanggungan, deng...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Nasabah debitor sebagai pihak yang membutuhkan kredit atau dana bank, dalam perjanjian kredit memili...
Tindakan Pailit adalah suatu sitaan umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemb...