Dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali. Putusan MK yang memperbolehkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali lebih dari satu kali tersebut, berkaitan dengan kepastian hukum dan keadilan. Apabila peninjauan kembali diperbolehkan lebih dari satu kali tetapi tidak ada pembatasan sampai berapa kali maka perkara tersebut tidak akan ada akhirnya, bahwa adanya asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya) tidak akan terpenuhi. Beberapa permasalahan yang perlu dibahas adalah apakah dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat memenuhi nilai keadilan dan kepastian hukum. Selanjutnya bagaimana pengaturan mengenai peninjauan kembal...
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus se...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 pada prinsipnya memperbolehkan peninjauan kembali d...
AbstrakAnak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsun...
eninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dapat diajukan olehterpidana dan/at...
This journal is intended to explain and analyze the fundamentals or principles that underlie the urg...
Abstract This journal is intended to explain and analyze the fundamentals or principles that underli...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat pengajuan peninjauan kem...
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terak...
Pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi mangaluarkan putusan atas parmohonan uji mataril yang diajukan o...
Setiap proses penegakan hukum pidana diawali oleh penyelidikan, kemudian penyidikan, atau dilakukan ...
Law is a tool used to regulate human behavior and living order so that it is in accordance with appl...
Keyword : Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Tujuan Hukum Putusan Mahkamah Konstitu...
It was a juridical normative (legal) research studying the standing of Article 268 Section (3) of La...
AbstrakMahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 berfungsi sebagai pemba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi alasan diajukannya up...
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus se...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 pada prinsipnya memperbolehkan peninjauan kembali d...
AbstrakAnak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsun...
eninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dapat diajukan olehterpidana dan/at...
This journal is intended to explain and analyze the fundamentals or principles that underlie the urg...
Abstract This journal is intended to explain and analyze the fundamentals or principles that underli...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat pengajuan peninjauan kem...
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terak...
Pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi mangaluarkan putusan atas parmohonan uji mataril yang diajukan o...
Setiap proses penegakan hukum pidana diawali oleh penyelidikan, kemudian penyidikan, atau dilakukan ...
Law is a tool used to regulate human behavior and living order so that it is in accordance with appl...
Keyword : Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Tujuan Hukum Putusan Mahkamah Konstitu...
It was a juridical normative (legal) research studying the standing of Article 268 Section (3) of La...
AbstrakMahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 berfungsi sebagai pemba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi alasan diajukannya up...
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus se...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 pada prinsipnya memperbolehkan peninjauan kembali d...
AbstrakAnak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsun...