Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Penulisan tentang “Perlindungan Hukum Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban” ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara lebih jelas tentang mekanisme dan kinerja LPSK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Perlindungan dalam UU No. 13 Tahun 2006 diartikan sebagai segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Mekanisme pemberian perlindungan terhadap s...
ABSTRAK Fenomena yang terjadi sekarang adalah tidak sedikit aparat hukum seolah-olah lupa dengan tu...
Skripsi ini bertujuan untuk memahami bagaimana eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS...
Fenomena lahirnya Lembaga Saksi dan Korban tidak berbanding lurus dengan peran dan fungsinya di mas...
Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah, pentingnya...
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk untuk memberikan rasa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam...
Selain dengan perkembangan tindak pidana saat ini, maka perlu perkembangan sistem peradilan pidana (...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan hukum...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan hukum...
Efektifitas pemberian perlindungan saksi dan korban dalam kasus- kasus tindak pidana tidak terlepas ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme Pemberian Perlindunga...
Skripsi ini membahas tentang pengaturan dan substansi perlindungan hukum terhadap saksi untuk menunj...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskripsikan perlindungan hukum bagi korban dalam...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana terhadap...
Hal penting dalam negara hukum adalah adanya penghargaan dan komitmen menjunjung tinggi hak asasi m...
ABSTRAK Fenomena yang terjadi sekarang adalah tidak sedikit aparat hukum seolah-olah lupa dengan tu...
Skripsi ini bertujuan untuk memahami bagaimana eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS...
Fenomena lahirnya Lembaga Saksi dan Korban tidak berbanding lurus dengan peran dan fungsinya di mas...
Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah, pentingnya...
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk untuk memberikan rasa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam...
Selain dengan perkembangan tindak pidana saat ini, maka perlu perkembangan sistem peradilan pidana (...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan hukum...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan hukum...
Efektifitas pemberian perlindungan saksi dan korban dalam kasus- kasus tindak pidana tidak terlepas ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme Pemberian Perlindunga...
Skripsi ini membahas tentang pengaturan dan substansi perlindungan hukum terhadap saksi untuk menunj...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskripsikan perlindungan hukum bagi korban dalam...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana terhadap...
Hal penting dalam negara hukum adalah adanya penghargaan dan komitmen menjunjung tinggi hak asasi m...
ABSTRAK Fenomena yang terjadi sekarang adalah tidak sedikit aparat hukum seolah-olah lupa dengan tu...
Skripsi ini bertujuan untuk memahami bagaimana eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS...
Fenomena lahirnya Lembaga Saksi dan Korban tidak berbanding lurus dengan peran dan fungsinya di mas...