Teori hukum Inklusif merupakan teori yang dibangun dengan tradisi kebebasan berfikir secara akademik, khususnya dalam kreatifitas dan inovasi hukum. Sebagai ilmu pengetahuan maupu hukum sebagai alat atau pedoman yang berfungsi mengatur, memfasilitasi paraparat penegak hukum dan memelihara serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, secara pribadi, kolektif baik untuk kebutuhan material maupun in materil atau spiritual. Keberadaan Teori hukum Inklusif sebagai bagian dari tatanan sosial yang ada di samping norma agama, kesusilaan dan kesopanan, pada dasarnya berfungsi untuk melindungi dan mengintegrasikan (menggabungkan dan menyelaraskan) kepentingan-kepentingan anggota masyarakat yang ada. Suatu teori baru dalam wacana a...
Fenomena yang terjadi saat ini di lingkungan wilayah adat masyarakat Kampar yaitu tercemarnya lingku...
Pembacaan terhadap sebuah teks tidak bisa dipahami secara mandiri. Untuk mendapatkan sebuah pemahama...
Pendidikan merupakan hak semua orang: laki-laki, perempuan, kaya, miskin, normal ataupun penyandang ...
Fenomena-fenomena hukum saat ini memerlukan model pendekatan untuk memahami secara inklusif. Sikap i...
Tulisan ini membahas pemikiran Abdulkarim Soroush tentang agama dan pemikiran keagamaan dengan mengu...
Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk menge...
Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk menge...
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui permasalahan hukum islam perspektif sosiologi hukum dan p...
Dalam setiap tahap pemeriksaan khususnya pada pemeriksaan di tahap penyidikan, hak untuk mendapatkan...
Metode ilmiah terdiri atas serangkaian kegiatan yang berupa : pengenalan dan perumusan masalah, peng...
Tulisan ini menjelaskan perdebatan konseptual tentang apa yang dimaksud sebagai Masyarakat Huk...
Kajian ini merupakan kajian fenomenologi yang berusaha menelusuri bagaimana sebenarnya realita buday...
Nusyuz merupakan konsepsi hukum klasik masa lalu, yang kita warisi tidak hanya sebagai bagian dari t...
Kebahagiaan menjadi pembahasan yang tidak pernah habis diperbincangkan. Banyak yang beranggapan bahw...
Pendidikan tasawwuf mutlak bagi siapapun dimanapun dan kapanpun sebab adab sebagai alat pembuka sebu...
Fenomena yang terjadi saat ini di lingkungan wilayah adat masyarakat Kampar yaitu tercemarnya lingku...
Pembacaan terhadap sebuah teks tidak bisa dipahami secara mandiri. Untuk mendapatkan sebuah pemahama...
Pendidikan merupakan hak semua orang: laki-laki, perempuan, kaya, miskin, normal ataupun penyandang ...
Fenomena-fenomena hukum saat ini memerlukan model pendekatan untuk memahami secara inklusif. Sikap i...
Tulisan ini membahas pemikiran Abdulkarim Soroush tentang agama dan pemikiran keagamaan dengan mengu...
Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk menge...
Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk menge...
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui permasalahan hukum islam perspektif sosiologi hukum dan p...
Dalam setiap tahap pemeriksaan khususnya pada pemeriksaan di tahap penyidikan, hak untuk mendapatkan...
Metode ilmiah terdiri atas serangkaian kegiatan yang berupa : pengenalan dan perumusan masalah, peng...
Tulisan ini menjelaskan perdebatan konseptual tentang apa yang dimaksud sebagai Masyarakat Huk...
Kajian ini merupakan kajian fenomenologi yang berusaha menelusuri bagaimana sebenarnya realita buday...
Nusyuz merupakan konsepsi hukum klasik masa lalu, yang kita warisi tidak hanya sebagai bagian dari t...
Kebahagiaan menjadi pembahasan yang tidak pernah habis diperbincangkan. Banyak yang beranggapan bahw...
Pendidikan tasawwuf mutlak bagi siapapun dimanapun dan kapanpun sebab adab sebagai alat pembuka sebu...
Fenomena yang terjadi saat ini di lingkungan wilayah adat masyarakat Kampar yaitu tercemarnya lingku...
Pembacaan terhadap sebuah teks tidak bisa dipahami secara mandiri. Untuk mendapatkan sebuah pemahama...
Pendidikan merupakan hak semua orang: laki-laki, perempuan, kaya, miskin, normal ataupun penyandang ...