Hukum tata ruang (ruimtelijke ordeningrech; spasial law) merupakan cabang ilmu hukum yang relatif baru. Hukum tata ruang umumnya dimasukkan sebagai bagian hukum administrasi, karena sebagian besar substansinya mengatur kebijakan penataan ruang mulai dari perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, sampai pada pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. A.V. Van Den Berg bahkan mengklarifikasikan hukum tata ruang sebagai bagian hukum lingkungan. Sebagaimana cabang ilmu hukum lainnya, belum ada pengertian yang baku hukum tata ruang. Secara sederhana Van Driel dan Van Vliet memberikan pengertian hukum tata ruang sebagai hukum yang mengatur penataan ru...