Poliandri adalah sistem perkawinan dimana seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan. Al-qur’an dan Hadits melarang tindakan poliandri. Namun kenyataannya, ditemukan kasus poliandri di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya cerai talak pada Mahkamah Syari’iyah Jantho dalam putusan Nomor 216/Pdt.G/2015/MS-JTH. Dalam perkara ini suami menceraikan isterinya karena melakukan poliandri. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutus talak raj’i karena poliandri. Pada sisi lain, penelitian ini juga menggali pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap perkara talak raj’i karena poliandri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi pustaka (library resea...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana konsep pendidikan anak pada keluarga jama’ah tablig...
Mengenai hak waris istri diatur didalam Al-Qur aan secara jelas dan rinci QS surat An-Nisaa’ (4) aya...
Mengenai hak waris istri diatur didalam Al-Qur aan secara jelas dan rinci QS surat An-Nisaa’ (4) aya...
Meskipun dalam fikih tidak ditemukan sebab perceraian karena tidak perawan,namun realitas dalam masy...
Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat adil. Negara menambahkan syarat-syarat poligami yai...
Islam meletakkan soal poligami dalam proporsinya. Islam mengakui kemungkinan terjadinya poligami, at...
ABSTRACT Larangan menikah dalam kontrak perjanjian menimbulkan pandangan negatif dari berbaga...
ABSTRACT Larangan menikah dalam kontrak perjanjian menimbulkan pandangan negatif dari berbaga...
Undang-undang perkawinan Indonesia baik melalui Undang-Undang no. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan da...
Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk dari aplikasi per...
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “LARANGAN PERKAWINAN PASOTIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM” Penelitian ...
Perkawinan dibangun untuk sebuah kebahagiaan pasangan antara suami dan istri selama hidup berlangsun...
Hukum Islam berkembang sejalan dengan perkembangan perluasan wilayah Islam serta hubungannya dengan ...
Data hasil penelitian menunjukkan bahwa Perilaku keberagamaan Masyarakat Nelayan dan Petani yaitu :...
“Pola Pembinaan Keluarga dalam Perspektif Islam“ Keluarga dalam perspektif Islam merupakan gambaran ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana konsep pendidikan anak pada keluarga jama’ah tablig...
Mengenai hak waris istri diatur didalam Al-Qur aan secara jelas dan rinci QS surat An-Nisaa’ (4) aya...
Mengenai hak waris istri diatur didalam Al-Qur aan secara jelas dan rinci QS surat An-Nisaa’ (4) aya...
Meskipun dalam fikih tidak ditemukan sebab perceraian karena tidak perawan,namun realitas dalam masy...
Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat adil. Negara menambahkan syarat-syarat poligami yai...
Islam meletakkan soal poligami dalam proporsinya. Islam mengakui kemungkinan terjadinya poligami, at...
ABSTRACT Larangan menikah dalam kontrak perjanjian menimbulkan pandangan negatif dari berbaga...
ABSTRACT Larangan menikah dalam kontrak perjanjian menimbulkan pandangan negatif dari berbaga...
Undang-undang perkawinan Indonesia baik melalui Undang-Undang no. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan da...
Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk dari aplikasi per...
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “LARANGAN PERKAWINAN PASOTIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM” Penelitian ...
Perkawinan dibangun untuk sebuah kebahagiaan pasangan antara suami dan istri selama hidup berlangsun...
Hukum Islam berkembang sejalan dengan perkembangan perluasan wilayah Islam serta hubungannya dengan ...
Data hasil penelitian menunjukkan bahwa Perilaku keberagamaan Masyarakat Nelayan dan Petani yaitu :...
“Pola Pembinaan Keluarga dalam Perspektif Islam“ Keluarga dalam perspektif Islam merupakan gambaran ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana konsep pendidikan anak pada keluarga jama’ah tablig...
Mengenai hak waris istri diatur didalam Al-Qur aan secara jelas dan rinci QS surat An-Nisaa’ (4) aya...
Mengenai hak waris istri diatur didalam Al-Qur aan secara jelas dan rinci QS surat An-Nisaa’ (4) aya...