Fenomena perkawinan campuran bukan hal yang baru karena undang-undang sudah mengaturnya. Dalam masyarakat, ketika orang tua ingin menikahkan anaknya maka mereka lebih melihat kepada keturunannya. Apabila asal usul tidak jelas atau bukan keturunan seperti yang mereka inginkan justru mereka tidak mengizinkannya. Artikel ini fokus membahas tentang apa saja faktor yang menyebabkan perkawinan campuran dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap perkawinan tersebut serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Perkawinan Campuran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkawinan campuran ada dua, yaitu eksternal; keagamaan, pendidikan, ekonomi, keua...
Pemberdayaan adalah suatu proses untuk memberikan daya/kekuasaan (power) kepada pihak yang lemah (po...
Mukadimah khotbah merupakan kalimat singkat yang dapat menggambarkan tema khotbah yang akan dibawaka...
Pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh maka pernikahan harus dicatatkan pada pencatatan nikah ka...
Pernikahan adalah suatu peristiwa yang sakral, yang dilakukan apabila seseorang telah mampu menjalan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan peran notaris pasca Putusan MK. No.69...
Dalam masyarakat Desa Dullah (Namser) Kecamatan Dullah Utara Kota Tual terdapat larangan nikah antar...
M. Iqbal Herlambang. NIM:1415202057.“PENGEMBANGAN DESTINASI GOA SUNYARAGI UNTUK KESEJAHTERAAN EKONOM...
Sahrul Hanafi : Aplikasi Konsep kafa’ah dalam tradisi perjodohan pada 1708201014 Keluarga Kyai Bunte...
Di Indonesia, terdapat pertentangan bahkan dikotomi terhadap keabsahan pencatatan perkawinan sehingg...
Pendidikan Islam dapat dilakukan dengan pendekatan fungsional. Dengan pendekatan ini, program-progra...
Perbedaan metode penetapan awal bulan Ramadhan dan hari raya menyebabkan banyak permasalahan yang ti...
Kepala sekolah adalah motor penggerak dalam suatu lembaga pendidikan. suksesnya suatu lembaga pendid...
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya para santri yang memilih Pesantren Darul Arifin Jambi sebag...
Walaupun berada diwilayah pelosok, kondisi masyarakat Desa Mlaka secara umum tidak dapat dikatakan s...
AbstrakLembaga Keuangan Syariah semakin berkembang pesat di era modern ini. Salah satunya dengan mun...
Pemberdayaan adalah suatu proses untuk memberikan daya/kekuasaan (power) kepada pihak yang lemah (po...
Mukadimah khotbah merupakan kalimat singkat yang dapat menggambarkan tema khotbah yang akan dibawaka...
Pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh maka pernikahan harus dicatatkan pada pencatatan nikah ka...
Pernikahan adalah suatu peristiwa yang sakral, yang dilakukan apabila seseorang telah mampu menjalan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan peran notaris pasca Putusan MK. No.69...
Dalam masyarakat Desa Dullah (Namser) Kecamatan Dullah Utara Kota Tual terdapat larangan nikah antar...
M. Iqbal Herlambang. NIM:1415202057.“PENGEMBANGAN DESTINASI GOA SUNYARAGI UNTUK KESEJAHTERAAN EKONOM...
Sahrul Hanafi : Aplikasi Konsep kafa’ah dalam tradisi perjodohan pada 1708201014 Keluarga Kyai Bunte...
Di Indonesia, terdapat pertentangan bahkan dikotomi terhadap keabsahan pencatatan perkawinan sehingg...
Pendidikan Islam dapat dilakukan dengan pendekatan fungsional. Dengan pendekatan ini, program-progra...
Perbedaan metode penetapan awal bulan Ramadhan dan hari raya menyebabkan banyak permasalahan yang ti...
Kepala sekolah adalah motor penggerak dalam suatu lembaga pendidikan. suksesnya suatu lembaga pendid...
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya para santri yang memilih Pesantren Darul Arifin Jambi sebag...
Walaupun berada diwilayah pelosok, kondisi masyarakat Desa Mlaka secara umum tidak dapat dikatakan s...
AbstrakLembaga Keuangan Syariah semakin berkembang pesat di era modern ini. Salah satunya dengan mun...
Pemberdayaan adalah suatu proses untuk memberikan daya/kekuasaan (power) kepada pihak yang lemah (po...
Mukadimah khotbah merupakan kalimat singkat yang dapat menggambarkan tema khotbah yang akan dibawaka...
Pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh maka pernikahan harus dicatatkan pada pencatatan nikah ka...