Sejarah perbuatan homoseks dimulai oleh ummat Nabi Luth As. Lebih kurang abad XIX SM di sebuah negeri yang disebut Sodum, dimana perbuatan tersebut telah mendatangkan murka Allah sehingga Allah mengazab mereka semua, kecuali Nabi Luth As, dan anak-anak serta pengikut yang taat. Walaupun Allah telah mengazab pelaku perbuatan homoseks pada masa Nabi Luth As., namun seiring dengan sejarah anak manusia setelah masa itu sampai sekarang perbuatan itu masih saja terjadi dalam kehidupan dewasa ini. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang hukuman untuk para pelaku homoseks dimaksud. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin mengetahui bagaimana pandangan para fuqaha tentang hukuman terhadap pelaku homoseks serta dalil-d...
AbstrakKontroversi penetapan hilal awal bulan menjadi problematika yang tak berkesudahan bagi ummat ...
Tantangan terberat yang dihadapi oleh seorang muslim adalah yang mengancam eksistensi internalnya, y...
Dalam setiap peraturan yang telah disyari’atkan oleh Islam bertujuan bukan hanya untuk mengatur keh...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hukum pidana Islam menginterpretas...
Bentuk pelecehan seksual sesama jenis menurut hukum positif pada dasarnya adalah sama dengan peleceh...
Penelitian ini bertujuan mengetahui pendapat para Imam mazhab tentang sanksi hukum terhadap pelaku l...
ABSTRAK Selama ini etika pemahaman tentang barang temuan sering kali diabaikan oleh masyarakat pada...
Jarimah takzir adalah jarimah yang tidak disebutkan secara konkrit bentuk perbuatan dan hukumannya d...
Homoseksual merupakan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh orang yang memiliki kelainan seks. ...
Islam mengatur tentang hubungan dengan sesama jenis, baik hubungan laki-laki dengan laki-laki yang d...
Diskursus tentang metode istinbath hukum yang relevan dengan pengembangan hukum Islam dewasa ini dir...
Secara umum Ilmu Falak, bisa disamakan dengan Astronomi, yaitu ilmu yang menelaah perbintangan...
Wali hakim bisa menjadi wali nikah bila keseluruhan wali nasab sudah tidak ada, ata u wali qarib dal...
Dalam buku ini, penulis menyampaikan tiga hal yang Pertama, sebagaimana dideskripsikan oleh penulis ...
Semakin berkembangnya zaman, akhir-akhir ini banyak terjadi penyimpangan seksual yang sedang marak d...
AbstrakKontroversi penetapan hilal awal bulan menjadi problematika yang tak berkesudahan bagi ummat ...
Tantangan terberat yang dihadapi oleh seorang muslim adalah yang mengancam eksistensi internalnya, y...
Dalam setiap peraturan yang telah disyari’atkan oleh Islam bertujuan bukan hanya untuk mengatur keh...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hukum pidana Islam menginterpretas...
Bentuk pelecehan seksual sesama jenis menurut hukum positif pada dasarnya adalah sama dengan peleceh...
Penelitian ini bertujuan mengetahui pendapat para Imam mazhab tentang sanksi hukum terhadap pelaku l...
ABSTRAK Selama ini etika pemahaman tentang barang temuan sering kali diabaikan oleh masyarakat pada...
Jarimah takzir adalah jarimah yang tidak disebutkan secara konkrit bentuk perbuatan dan hukumannya d...
Homoseksual merupakan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh orang yang memiliki kelainan seks. ...
Islam mengatur tentang hubungan dengan sesama jenis, baik hubungan laki-laki dengan laki-laki yang d...
Diskursus tentang metode istinbath hukum yang relevan dengan pengembangan hukum Islam dewasa ini dir...
Secara umum Ilmu Falak, bisa disamakan dengan Astronomi, yaitu ilmu yang menelaah perbintangan...
Wali hakim bisa menjadi wali nikah bila keseluruhan wali nasab sudah tidak ada, ata u wali qarib dal...
Dalam buku ini, penulis menyampaikan tiga hal yang Pertama, sebagaimana dideskripsikan oleh penulis ...
Semakin berkembangnya zaman, akhir-akhir ini banyak terjadi penyimpangan seksual yang sedang marak d...
AbstrakKontroversi penetapan hilal awal bulan menjadi problematika yang tak berkesudahan bagi ummat ...
Tantangan terberat yang dihadapi oleh seorang muslim adalah yang mengancam eksistensi internalnya, y...
Dalam setiap peraturan yang telah disyari’atkan oleh Islam bertujuan bukan hanya untuk mengatur keh...