Secara umum, undang-undang pembuktian yang digunakan dalam hukum perdata oleh Peradilan Indonesia tidak menyalahi hukum Islam. Meskipun demikian, masih ada ruang-ruang tertentu yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu untuk lebih mendalami hukum Perdata Indonesia, penulis mencoba untuk mengkoparasikannya dengan hukum Islam. Hal ini dianggap penting karena Perubahan yang terjadi di maIslamat yang disebabkan oleh Perubahan waktu, tempat, sains, tekhnologi dan lain-lain dapat memberikan pengaruh sedikit banyaknya kepada hukum pembuktian perdata ini. Jumlah alat bukti yang terpakai dalam hukum perdata secara resmi dan menurut undang-undang adalah terbatas yaitu: surat, kesaksian, anggapan, pengakuan dan sumpah. Berpegang dengan pendapat ini...