Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan yang terdapat dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974. Isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama apabila telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan kebolehan mengajukan isbat nikah sebagaimana yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam ada beberapa hal namun disini hanya dikhususkan pada poin yang pertama saja yaitu adanya perkawinan dalam rangka penyeiesaian perceraiaan. Namun demikian ketentuan isbat nikah ini memungkinkan dimanfaatkan oleh oknum untuk melegalkan nikah sirri sangat besar karena dalam ketentuan tersebut masih bersifat umum serta tanpa diberi penjelasan pasal sebagai peng...
Isbat Nikah merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya ...
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian” merupakan isi dari Pasal 7 ayat 3 (a) Kompi...
Pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh maka pernikahan harus dicatatkan pada pencatatan nikah ka...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Pernikahan di bawah tangan (nikah sirri) oleh UU dianggap melanggar tertib administrasi dan hukum p...
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah t...
Isbat Nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Isla...
Penelitian ini membahas tentang kekosongan hukum mengenai batasan pembatalan itsbat nikah dalam Kom...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
Penelitian ini berkaitan dengan tinjaun pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru setela...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Isbat nikah pada dasarnya diberikan kepada suami istri yang telah menikah secara agama Islam namun ...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
Isbat Nikah merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya ...
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian” merupakan isi dari Pasal 7 ayat 3 (a) Kompi...
Pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh maka pernikahan harus dicatatkan pada pencatatan nikah ka...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Pernikahan di bawah tangan (nikah sirri) oleh UU dianggap melanggar tertib administrasi dan hukum p...
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah t...
Isbat Nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Isla...
Penelitian ini membahas tentang kekosongan hukum mengenai batasan pembatalan itsbat nikah dalam Kom...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
Penelitian ini berkaitan dengan tinjaun pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru setela...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Isbat nikah pada dasarnya diberikan kepada suami istri yang telah menikah secara agama Islam namun ...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
Isbat Nikah merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya ...
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian” merupakan isi dari Pasal 7 ayat 3 (a) Kompi...
Pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh maka pernikahan harus dicatatkan pada pencatatan nikah ka...