Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Qaul Qadim Imam Syafi’i menunjukkan bahwa faktor kebiasaan mempunyai pengaruh dalam pertimbangan hukum atau fiqih, perubahan pendapat yang disebabkan oleh pertimbangan realitas sosial menunjukkan bahwa penetapan hukum Imam Syafi’i sangat sosiologis. 2) Penyelesaian masalah pembaharuan pemikiran hukum Islam dalam konteks Qaul Qadim Dan Qaul Jadid baik dalam persoalan kesucian hewan, air must’mal, shalat. 3) Pemikiran fiqih al-Syafi’i yang didapatkan melalui proses ijtihadnya tidak terlepas dari kebenaran subjektif (dzanni) dan bukan pada kebenaran fainal (qath’i). Dalam perkembangan zaman, tradisi berijtihad dikalangan para ulama mazhab alSyafi’i yang terjadi secara perlahan dan bertahap
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Relasi antara buruh dan majikan dalam penentuan upah dan jam...
Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara hukum Islam dan hukum positi...
Adapun tinjauan hukum Islam tentang hak asuh anak yaitu, dalam Islam hak asuh anak terletak pada ...
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa masalah praktik jual be...
Setelah mengadakan pembahasan mengenai penelitian ini, penulis menemukan perbedaan antara pendapat d...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) Jika tidak ada uang panai, maka perkawinan adat tidak b...
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pada umumnya masyarakat desa Tana...
Hasil penelitian menerangkan bahwa pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang ...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem kewarisan masyarakat Tolotang Benteng menggunakan huku...
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah praktik appita’galak tana (gadai sawah) di Desa Ju...
Hasil penelitian ini menunjukan hubungan antara Pemerintah Desa dengan Masyarakat Desa Sumi, terkait...
Tulisan ini membahas pendapat Wahbah Az-Zuhaili mengenai tentang tata cara berkomunikasi sesuai al-Q...
Hasil penelitian ini menunjukkan 1) Bahwa sama saja antara anak yang sudah lahir dengan anak yang...
Pandangan masyarakat Islam Sasak terhadap tradisi merariq ada dua pendapat. Pertama, pandangan masya...
Berdasarkan penelitian ini maka hasilnya menunjukkan bahwa, jumhur ulama berbeda pendapat mengenai ...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Relasi antara buruh dan majikan dalam penentuan upah dan jam...
Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara hukum Islam dan hukum positi...
Adapun tinjauan hukum Islam tentang hak asuh anak yaitu, dalam Islam hak asuh anak terletak pada ...
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa masalah praktik jual be...
Setelah mengadakan pembahasan mengenai penelitian ini, penulis menemukan perbedaan antara pendapat d...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) Jika tidak ada uang panai, maka perkawinan adat tidak b...
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pada umumnya masyarakat desa Tana...
Hasil penelitian menerangkan bahwa pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang ...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem kewarisan masyarakat Tolotang Benteng menggunakan huku...
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah praktik appita’galak tana (gadai sawah) di Desa Ju...
Hasil penelitian ini menunjukan hubungan antara Pemerintah Desa dengan Masyarakat Desa Sumi, terkait...
Tulisan ini membahas pendapat Wahbah Az-Zuhaili mengenai tentang tata cara berkomunikasi sesuai al-Q...
Hasil penelitian ini menunjukkan 1) Bahwa sama saja antara anak yang sudah lahir dengan anak yang...
Pandangan masyarakat Islam Sasak terhadap tradisi merariq ada dua pendapat. Pertama, pandangan masya...
Berdasarkan penelitian ini maka hasilnya menunjukkan bahwa, jumhur ulama berbeda pendapat mengenai ...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Relasi antara buruh dan majikan dalam penentuan upah dan jam...
Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara hukum Islam dan hukum positi...
Adapun tinjauan hukum Islam tentang hak asuh anak yaitu, dalam Islam hak asuh anak terletak pada ...