Statuta Roma 1998 adalah perjanjian internasional yang menjadi dasar berdirinya suatu pengadilan pidana internasional yang diberi nama International Criminal Court (ICC). ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia dengan yurisdiksi untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan paling serius di bawah hukum internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Burundi dan Filipina merupakan negara-negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma 1998 dan secara otomatis telah menerima yurisdiksi ICC terhadap kejahatan serius yang diatur dalam Statuta Roma 1998. Namun pada tahun 2016 ICC mengambil tindakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Buru...
Membandingkan Konvesi Roma mengenai ICC (International Criminal Court) dengan UU No. 26/2000 tentang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk Kejahatan Internasion...
Membandingkan Konvesi Roma mengenai ICC (International Criminal Court) dengan UU No. 26/2000 tentang...
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan tentang keabsahan penarikan diri negara dari Statut...
Statuta Roma 1998 merupakan perjanjian internasional yang menjadi dasar pendirian International Crim...
International Criminal Court atau disebut ICC adalah mahkamah pidana internasional pertama yang bers...
Hukum pidana internasional mengenal istilah Negara Peserta Statuta Roma 1998 (negara pihak) dan Nega...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan ICC (International Crim...
ABSTRAK Mekanisme penegakan hukum humaniter internasional dalam sejarahnya dapat ditempuh melalui p...
International Criminal Court merupakan sebuah peradilan internasional permanen yang dibentuk berdasa...
Penelitian ini bertujuan untuk memahami faktor pengunduran diri Burundi dari International Criminal...
Hadirnya sebuah peradilan pidana internasional dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengadili para ...
Kekebalan hukum (Immunitas) yang dinikmati para pejabat negara merupakan bagian dari kebebasan untuk...
Pertanggungjawaban atas tindak pidana kejahatan internasional akan sulit direalisasikan apabila suat...
Though Security Council of the United Nations is a permanent organ within the UN, but this organ is ...
Membandingkan Konvesi Roma mengenai ICC (International Criminal Court) dengan UU No. 26/2000 tentang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk Kejahatan Internasion...
Membandingkan Konvesi Roma mengenai ICC (International Criminal Court) dengan UU No. 26/2000 tentang...
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan tentang keabsahan penarikan diri negara dari Statut...
Statuta Roma 1998 merupakan perjanjian internasional yang menjadi dasar pendirian International Crim...
International Criminal Court atau disebut ICC adalah mahkamah pidana internasional pertama yang bers...
Hukum pidana internasional mengenal istilah Negara Peserta Statuta Roma 1998 (negara pihak) dan Nega...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan ICC (International Crim...
ABSTRAK Mekanisme penegakan hukum humaniter internasional dalam sejarahnya dapat ditempuh melalui p...
International Criminal Court merupakan sebuah peradilan internasional permanen yang dibentuk berdasa...
Penelitian ini bertujuan untuk memahami faktor pengunduran diri Burundi dari International Criminal...
Hadirnya sebuah peradilan pidana internasional dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengadili para ...
Kekebalan hukum (Immunitas) yang dinikmati para pejabat negara merupakan bagian dari kebebasan untuk...
Pertanggungjawaban atas tindak pidana kejahatan internasional akan sulit direalisasikan apabila suat...
Though Security Council of the United Nations is a permanent organ within the UN, but this organ is ...
Membandingkan Konvesi Roma mengenai ICC (International Criminal Court) dengan UU No. 26/2000 tentang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk Kejahatan Internasion...
Membandingkan Konvesi Roma mengenai ICC (International Criminal Court) dengan UU No. 26/2000 tentang...