Gadai tanah pertanian masih tetap hidup dilingkungan masyarakat. Yang mana digunakan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu alternatif untuk mendapatkan uang dalam keadaan mendesak dimana jangka waktu pengembalian gadai ditentukan oleh kemampuan penjual gadai untuk menebus tanahnya kembali. Transaksi gadai merupakan transaksi yg berdiri sendiri yaitu gadai tanah bukan perjanjian tambahan atau perjanjian utang piutang melainkan penjual dan pembeli gadai sepakat bahwa pembeli gadai berhak memanfaatkan tanah gadai dengan membayar uang gadai kepada penjual gadai. Transaksi gadai mendapat perlindungan hukum jika dilakukan secara sah, dikatakan sah jika dilakukan secara terang yaitu di depan kepala adat. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomo...
Sando menurut Hukum Adat Rejang adalah penyerahan barang yang dijual untuk sementara dengan meneri...
Dengan diberlakukanya Undang-Undang No.56 /Prp/1960, maka harapan pemerintah pada masyarakat hukum ...
Sando menurut Hukum Adat Rejang adalah penyerahan barang yang dijual untuk sementara dengan meneri...
gadai menurut hukum agraria nasional adalah seperti yang disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Und...
Gadai tanah pertanian merupakan bentuk hak atas tanah yang bersifat sementara karena bertentangan de...
Pengaturan hak gadai atas tanah bangunan itu terdapat dalam hukum adat, demikian juga dengan hak gad...
Akhir-akhir ini sering terjadi transaksi jual beli yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pembel...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian antara Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 56 ...
Syarat sah perjanjian gadai adalah dengan meletakkan obyek gadai didalam kekuasaan kregitur, perjanj...
Tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui tinjauan hukum adat terhadap ga...
PT Pegadaian (Persero) merupakan salah satu badan usaha resmi yang mempunyai izin ...
Gadai adalah perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Di desa ...
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi atau akad gadai syari’ah pada ...
Sando menurut Hukum Adat Rejang adalah penyerahan barang yang dijual untuk sementara dengan meneri...
Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fak...
Sando menurut Hukum Adat Rejang adalah penyerahan barang yang dijual untuk sementara dengan meneri...
Dengan diberlakukanya Undang-Undang No.56 /Prp/1960, maka harapan pemerintah pada masyarakat hukum ...
Sando menurut Hukum Adat Rejang adalah penyerahan barang yang dijual untuk sementara dengan meneri...
gadai menurut hukum agraria nasional adalah seperti yang disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Und...
Gadai tanah pertanian merupakan bentuk hak atas tanah yang bersifat sementara karena bertentangan de...
Pengaturan hak gadai atas tanah bangunan itu terdapat dalam hukum adat, demikian juga dengan hak gad...
Akhir-akhir ini sering terjadi transaksi jual beli yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pembel...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian antara Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 56 ...
Syarat sah perjanjian gadai adalah dengan meletakkan obyek gadai didalam kekuasaan kregitur, perjanj...
Tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui tinjauan hukum adat terhadap ga...
PT Pegadaian (Persero) merupakan salah satu badan usaha resmi yang mempunyai izin ...
Gadai adalah perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Di desa ...
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi atau akad gadai syari’ah pada ...
Sando menurut Hukum Adat Rejang adalah penyerahan barang yang dijual untuk sementara dengan meneri...
Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fak...
Sando menurut Hukum Adat Rejang adalah penyerahan barang yang dijual untuk sementara dengan meneri...
Dengan diberlakukanya Undang-Undang No.56 /Prp/1960, maka harapan pemerintah pada masyarakat hukum ...
Sando menurut Hukum Adat Rejang adalah penyerahan barang yang dijual untuk sementara dengan meneri...