Gagasan pembaruan ini merupakan refleksi dari kondisi sosio politik dan kultural serta intelektual di dunia Islam yang jauh tertinggal dari bangsa-bangsa lain, terutama Barat. Tulisan ini akan membahas pokok-pokok pikiran Jamâl al-Banna dalam upaya pembaruan hukum Islam, dengan menggunakan metodestudi literaturkarya monumental al-Banna, Nahwa Fiqh Jadid. Adapun konsep yang ditawarkan oleh Jamâl dalam kerangka pembaruan hukum Islam adalah dengan ‘mengoperasi' sumber hukum Islam dengan cara merekonstruksi dan mereformulasi pemahaman konvensional dan tradisional selama ini dalam memahami sumber material sumber hukum Islam itu sendiri dan menggantinya dengan formulasi baru. Menurutnya, sumber hukum Islam adalah; akal, nilai-nilai universal al-Q...