Ketentuan Pasal 75 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan bahwa seseorang dilarang melakukan aborsi kecuali adanya indikasi yang membahayakan janin dan ibu. Seseorang yang melakukan aborsi tanpa ketentuan dalam Pasal 75 maka akan dikenakan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah). Namun dalam kasus ini seseorang yang melakukan Aborsi adanya unsur paksaan atau noodweer yang artinya tidak bisa dipidana. Kasus ini merupakan aborsi dari hasil perkosaan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarganya sendiri (incest), dalam penjatuhan putusan hakim bahwa korban perkosaan yang melakukan aborsi dijatuhi pidana 6 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja serta membayar biaya p...
Tindak pidana pencurian yang didahului kekerasan kepada korbannya semakin sering terjadi. Pelaku pen...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor apa yang mempengaruhi konsumen dalam kepu...
Minat adalah suatu rasa lebih suka dan rasa ketertarikan pada suatu hal atau aktivitas, tanpa ada y...
Dalam kehidupan keseharian, korporasi sangat berpotensi memberikan efek negatif bagi kehidupan perek...
Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Januari 2019 di Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar K...
Kompetensi manajerial kepala madrasah dapat melakukan proses supervisi kepada guru atau pegawai da...
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cep...
Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen sangat penting untuk di ketahui karena saat ini b...
Orang yang terganggu jiwa/ingatannya dapat memberikan hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) tahun ...
Kebutuhan akan sumber energi listrik di Indonesia yang terus meningkat, dan dengan banyaknya jumlah...
Undang-undang nomor 12 tahun 1995 Pasal 14, huruf i, mengenai koreksi, remisi adalah hak yang diber...
Adapun permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini adalah mengenai Penerapan Layanan Penguasaan...
Pasal 280 KUHAP ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa Hakim pengawas dan pengamat mengadakan penga...
Pelaksanaan perjanjian kredit antara pihak bank dengan nasabah tidak selamanya berjalan dengan ba...
Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerapkan transksi non tunai dalam pembayarn belan...
Tindak pidana pencurian yang didahului kekerasan kepada korbannya semakin sering terjadi. Pelaku pen...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor apa yang mempengaruhi konsumen dalam kepu...
Minat adalah suatu rasa lebih suka dan rasa ketertarikan pada suatu hal atau aktivitas, tanpa ada y...
Dalam kehidupan keseharian, korporasi sangat berpotensi memberikan efek negatif bagi kehidupan perek...
Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Januari 2019 di Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar K...
Kompetensi manajerial kepala madrasah dapat melakukan proses supervisi kepada guru atau pegawai da...
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cep...
Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen sangat penting untuk di ketahui karena saat ini b...
Orang yang terganggu jiwa/ingatannya dapat memberikan hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) tahun ...
Kebutuhan akan sumber energi listrik di Indonesia yang terus meningkat, dan dengan banyaknya jumlah...
Undang-undang nomor 12 tahun 1995 Pasal 14, huruf i, mengenai koreksi, remisi adalah hak yang diber...
Adapun permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini adalah mengenai Penerapan Layanan Penguasaan...
Pasal 280 KUHAP ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa Hakim pengawas dan pengamat mengadakan penga...
Pelaksanaan perjanjian kredit antara pihak bank dengan nasabah tidak selamanya berjalan dengan ba...
Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerapkan transksi non tunai dalam pembayarn belan...
Tindak pidana pencurian yang didahului kekerasan kepada korbannya semakin sering terjadi. Pelaku pen...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor apa yang mempengaruhi konsumen dalam kepu...
Minat adalah suatu rasa lebih suka dan rasa ketertarikan pada suatu hal atau aktivitas, tanpa ada y...