Sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat, namun bukan alat pembuktian yang mutlak karena selalu terdapat kemungkinan pemegangnya digugat oleh pihak lain yang merasa berkepentingan (vide Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997). Hal ini berarti bahwa data yang tercantum dalam sertipikat mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak ada bukti lain yang membuktikan sebaliknya. Bilamana dicermati, ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah tersebut ada kelemahannya, yaitu negara tidak menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis yang disajikan dan tidak adanya jaminan bagi pemilik sertipikat dikarenakan sewaktu-waktu akan mendapatkan gugatan dari pihak lain ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang dilaksanakan dalam hal pembatalan sertipik...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang dilaksanakan dalam hal pembatalan sertipik...
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui cara penerbitan sertipikat baru juga permasalahan hak atas tana...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...
Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi se...
Penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Perbedaan Luas Tanah ...
Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastianhukum bagi pemegang hak at...
Sertifikat hak milik atas tanah diperoleh dari perbuatan hukum, yakni dengan mendaftarkan hak atas t...
Sertifikat hak milik atas tanah diperoleh dari perbuatan hukum, yakni dengan mendaftarkan hak atas t...
Sertipikat tanah merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam UUPA serta ditin...
Sertipikat tanah merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam UUPA serta ditin...
Sertipikat tanah merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam UUPA serta ditin...
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang dilaksanakan dalam hal pembatalan sertipik...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang dilaksanakan dalam hal pembatalan sertipik...
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui cara penerbitan sertipikat baru juga permasalahan hak atas tana...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...
Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi se...
Penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Perbedaan Luas Tanah ...
Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastianhukum bagi pemegang hak at...
Sertifikat hak milik atas tanah diperoleh dari perbuatan hukum, yakni dengan mendaftarkan hak atas t...
Sertifikat hak milik atas tanah diperoleh dari perbuatan hukum, yakni dengan mendaftarkan hak atas t...
Sertipikat tanah merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam UUPA serta ditin...
Sertipikat tanah merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam UUPA serta ditin...
Sertipikat tanah merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam UUPA serta ditin...
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang dilaksanakan dalam hal pembatalan sertipik...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang dilaksanakan dalam hal pembatalan sertipik...
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui cara penerbitan sertipikat baru juga permasalahan hak atas tana...