Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 yang disebut juga Undang-Undang Kepailitan (UUK) pasal 56 A ayat 1 atau pasal 56 ayat 1 KPKPU, Hak Eksekusi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan terhadap Hak Tanggungan yang didalam penguasaan kreditor ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 hari, dengan demikian kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan terhadap obyek hak tangungan menjadi lemah, karena hak-hak kreditor pemegang Hak Tanggungan telah dikurangi
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang...
Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian ...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berkurangnya hak kreditor pemegang Hak tanggungan atas p...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Skripsi ini mengkaji tentang status piutang kreditor setelah adanya putusan pencabutan putusan perny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaj ketentuan undang-undang No 4 tahun 1998 tentang kepailitan ya...
Adanya ketidakselarasan penafsiran dan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang l...
Kedudukan hukum kreditor pemegang hak tanggungan apabila debitor pailit menjadi kreditor separatis y...
Dalam pemberian kredit oleh perbankan, biasanya selalu dibarengi dengan jaminan. Jika jaminan terse...
Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk mengantisipasi hapusnya hak a...
Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk mengantisipasi hapusnya hak a...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Pembangunan nasional yang semakin meningkat di bidang ekonomi, membutuhkan tersedianya dana yang sa...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang...
Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian ...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berkurangnya hak kreditor pemegang Hak tanggungan atas p...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Skripsi ini mengkaji tentang status piutang kreditor setelah adanya putusan pencabutan putusan perny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaj ketentuan undang-undang No 4 tahun 1998 tentang kepailitan ya...
Adanya ketidakselarasan penafsiran dan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang l...
Kedudukan hukum kreditor pemegang hak tanggungan apabila debitor pailit menjadi kreditor separatis y...
Dalam pemberian kredit oleh perbankan, biasanya selalu dibarengi dengan jaminan. Jika jaminan terse...
Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk mengantisipasi hapusnya hak a...
Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk mengantisipasi hapusnya hak a...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Pembangunan nasional yang semakin meningkat di bidang ekonomi, membutuhkan tersedianya dana yang sa...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang...
Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian ...