Dalarn menafsirkan ketentuan pasal 9 ayat ( I )huruf a Jo pasal 12 huruf a UUJN, bahwa harns ditafsirkan seeara sempit, bahwa seorang Notaris dapat dipailitkan dikaitkan dengan pasal 84 UUJN, Apabila ia melakukan pelanggaran, jika akibat dari perbuatannya telah timbul kerugian pada orang lain maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (pasal 1365 BW) dengan melakukan gugatan perdata, apabila air terbukti bersalah, dimana Notaris diwajibkan memberikail ganti rugi, namun harta bendanya habis atau tidak cukup menutup ganti rugi tersebut, maka ia dapat dipailitkan yang kemudian membawa konsekuensi ia dapat diberhentikan dari jabatanny
Kedudukan akta PPJB yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki salah satu penghadap dapat membawa aki...
Notaris adalah jabatan yang mulia, mandiri dan berintegritas tinggi, maka sudah sewajarnya melakuka...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
a. Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum adalah bukan subyek hukum yang dapat diajukan permohonan p...
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik se...
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik se...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
1. Notaris selaku pejabat umum berdasarkan UUJN disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Huruf a bahwa : &q...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
3 HalamanPada hari ini, Sabtu tanggal 04-08-2020 (empat agustus dua ribu dua puluh). Pukul 13.00 WI...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pembuatan akta oleh notaris...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
ABSTRAK Seorang notaris yang dinyatakan pailit dapat diberhentikan secara sementara dari jabatann...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Kedudukan akta PPJB yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki salah satu penghadap dapat membawa aki...
Notaris adalah jabatan yang mulia, mandiri dan berintegritas tinggi, maka sudah sewajarnya melakuka...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
a. Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum adalah bukan subyek hukum yang dapat diajukan permohonan p...
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik se...
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik se...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
1. Notaris selaku pejabat umum berdasarkan UUJN disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Huruf a bahwa : &q...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
3 HalamanPada hari ini, Sabtu tanggal 04-08-2020 (empat agustus dua ribu dua puluh). Pukul 13.00 WI...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pembuatan akta oleh notaris...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
ABSTRAK Seorang notaris yang dinyatakan pailit dapat diberhentikan secara sementara dari jabatann...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Kedudukan akta PPJB yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki salah satu penghadap dapat membawa aki...
Notaris adalah jabatan yang mulia, mandiri dan berintegritas tinggi, maka sudah sewajarnya melakuka...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...