Menurut hukwn Islam, perkawinan yang tidak terdaftar merupakan perkawinan yang sah apabila telah dipenuhi rukun dan syaratnya yaitu adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, ijab kabul, dan para saksi tanpa perlu adanya pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan hanya merupakan syarat administrasi saja, artinya perkawinan tetap sah karena penetuan sah dan tidaknya perkawinan ditentukan oleh norma-norma agama dari pihak yang melangsungkan perkawinan, karena perkawinannya sah maka anak yang dilahirkan dan perkawinan yang tidak tercatat adalah anak sah menurut agama
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
Sebagai seorang muslim, konsekwensi kita adalah melaksanakan semua aturan-aturan yang terdapat dalam...
Perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan masyarakat tidak lepas dari tradisi yang telah dimodi...
Permasalahan dalam skripsi ini mernbahas tentang ketentuan aturan pembatalan perkawinan dalam Kompil...
Syari’at Islam telah sungguh-sungguh memperhatikan segala permasalahan mengenai perkawinan, karena ...
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar seh...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Agama Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, yang mudah beradaptasi untuk tumbuh di segala tempat d...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini. Perkawin...
Perkawinan Antar Kerabat yakni perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan keke...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Perkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidzon ...
Perkawinan merupakan suatu akad sakral yang dapat memberikan suatu kebahagiaan bagi umat manusia. Ka...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
Sebagai seorang muslim, konsekwensi kita adalah melaksanakan semua aturan-aturan yang terdapat dalam...
Perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan masyarakat tidak lepas dari tradisi yang telah dimodi...
Permasalahan dalam skripsi ini mernbahas tentang ketentuan aturan pembatalan perkawinan dalam Kompil...
Syari’at Islam telah sungguh-sungguh memperhatikan segala permasalahan mengenai perkawinan, karena ...
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar seh...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Agama Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, yang mudah beradaptasi untuk tumbuh di segala tempat d...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini. Perkawin...
Perkawinan Antar Kerabat yakni perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan keke...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Perkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidzon ...
Perkawinan merupakan suatu akad sakral yang dapat memberikan suatu kebahagiaan bagi umat manusia. Ka...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
Sebagai seorang muslim, konsekwensi kita adalah melaksanakan semua aturan-aturan yang terdapat dalam...
Perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan masyarakat tidak lepas dari tradisi yang telah dimodi...