Status surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Sebelum berlakunya UUHT berlaku surat kuasa memasang hipotek/credietuerband (SKMH/C). Pembuatan SKMH harus dengan akta otentik (pasal 1171 [2] KUH Perdata). Dan dibuat dihadapan notaris atau PPAT (PMA no 10/1961). Hal ini menunjukkan kesamaan dengan pembuatan SKMT 9 (pasal 15 [1] UUHT jo PMA no 3 / 1996. SKMHT tidak mengenal kuasa subsitusi, sedangkan SKMH masih mengenal kuasa subsitusi tetapi tidak dalam bentuk akta otentik. SKMC tidak harus dengan akta notaris, bisa di bawah tangan
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui mengenai kepastian hukum serta perbandingan surat kuasa...
KEDUDUKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI KUASA MUTLAK DITINJAU DALAM PEMASAN...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuas...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan ...
ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memua...
Hak tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah yang diatur dalam UUHT. Dalam proses p...
Dalam perjanjian dibutuhkan jaminan yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. S...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai Pasal 10 ayat ...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui mengenai kepastian hukum serta perbandingan surat kuasa...
KEDUDUKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI KUASA MUTLAK DITINJAU DALAM PEMASAN...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuas...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan ...
ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memua...
Hak tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah yang diatur dalam UUHT. Dalam proses p...
Dalam perjanjian dibutuhkan jaminan yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. S...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai Pasal 10 ayat ...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui mengenai kepastian hukum serta perbandingan surat kuasa...