Hal yang tidak dapat diabaikan dalam perjanjian kredit adalah perlindungan hukum bagi kreditor manakala debitor wanprestasi, apalagi kalau debitor sampai mengalami kemacetan dalam pembayarannya
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Kredit Sindikasi ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa anggota sindikasi, yang biasanya terdi...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perja...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok antara debitor dengan kreditor dapat melahirkan jaminan t...
Perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok antara debitor dengan kreditor dapat melahirkan jaminan t...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Perjanjian kredit menciptakan suatu hubungan hukum antara pihak bank dengan debitor. Hubungan terseb...
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...
Kredit mencapai fungsinya apabila secara ekonomis baik bagi debitur, kreditur, maupun masyarakat mem...
Penyaluran dana pinjaman (kredit) dilakukan oleh pihak bank kepada masyarakat yang membutuhkan modal...
Peran bank sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat, salah satunya dengan pember...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Kredit Sindikasi ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa anggota sindikasi, yang biasanya terdi...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perja...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok antara debitor dengan kreditor dapat melahirkan jaminan t...
Perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok antara debitor dengan kreditor dapat melahirkan jaminan t...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Perjanjian kredit menciptakan suatu hubungan hukum antara pihak bank dengan debitor. Hubungan terseb...
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...
Kredit mencapai fungsinya apabila secara ekonomis baik bagi debitur, kreditur, maupun masyarakat mem...
Penyaluran dana pinjaman (kredit) dilakukan oleh pihak bank kepada masyarakat yang membutuhkan modal...
Peran bank sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat, salah satunya dengan pember...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Kredit Sindikasi ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa anggota sindikasi, yang biasanya terdi...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...