Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat khususnya dalam hal pembatalan Peraturan Daerah. Menteri Dalam Negeri kini tidak lagi dapat membatalkan Peraturan Daerah Provinsi, dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang dianggap bermasalah. Tidak adanya lagi pengawasan yang bersifat represif dari Pemerintah Pusat terhadap peraturan daerah tentunya dapat mempengaruhi implementasi dari sebuah kebijakan nasional ketika sampai di daerah. Di samping itu, kualitas Peraturan Daerah yang masih jauh dari kondisi ideal juga berpotensi menimbulkan keru...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah memiliki peran penting untuk mensuksesk...
Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengurus semua urusan pemerintahan di daerah. Daerah memil...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenanga...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 137/PUU-XIII/2015 mencabut kewenangan pemerintah untuk membatalk...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 137/PUU-XIII/2015 mencabut kewenangan pemerintah untuk membatalk...
Kepala Daerah dan DPRD diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan wewenang pemeri...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenanga...
Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk hukum pemerintahan daerah untuk mengatur dan memerintah send...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menghapus kewenanga...
Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam men...
Menurut sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu tingkatan yang dise...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU/XIII-2015 te...
Abstrak : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili dan Memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah memiliki peran penting untuk mensuksesk...
Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengurus semua urusan pemerintahan di daerah. Daerah memil...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenanga...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 137/PUU-XIII/2015 mencabut kewenangan pemerintah untuk membatalk...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 137/PUU-XIII/2015 mencabut kewenangan pemerintah untuk membatalk...
Kepala Daerah dan DPRD diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan wewenang pemeri...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenanga...
Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk hukum pemerintahan daerah untuk mengatur dan memerintah send...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menghapus kewenanga...
Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam men...
Menurut sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu tingkatan yang dise...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU/XIII-2015 te...
Abstrak : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili dan Memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah memiliki peran penting untuk mensuksesk...
Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengurus semua urusan pemerintahan di daerah. Daerah memil...