Semakin berkembangnya suatu Negara, maka akan semakin tinggi pula kegiatan bisnis yang berlangsung. Hal tersebut perlu didukung dengan kondisi persaingan usaha yang sehat. Di Indonesia hukum persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, yang memberikan amanat kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk menjadi lembaga independen yang mengawasi sekaligus melakukan penegakan hukum di bidang persaingan usaha. Seiring berjalannya waktu dan semakin berkembangnya kegiatan usaha, pengaturan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dirasa tidak mampu lagi untuk menjawab kendala KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha, karena masih terdapat beberapa batasan a...
Penulisan hukum mengambil kasus mengenai monopoli taxi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Hal...
Tata Perundang-Undangan yang dimiliki oleh Indonesia menjadi pedoman bagi segenap masyarakat dan kom...
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga t...
Penelitian ini dilakukan untuk melihat peran KPPU dalam Implemantasi Undang-undang Anti Monopoli ata...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Di Indonesia, persaingan diperuntukkan di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pr...
Banyak negara yang telah memberlakukan Undang-Undang Antimonopoli untuk membantu menciptakan iklim u...
Abstrak-Aktivitas usaha yang kini marak dilakukan oleh pelaku usaha tidak luput dari adanya persaing...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang...
Abstrak Salah satu kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomo...
Seiring dengan pesatnya dunia perdagangan dan ekonomi, menyebabkan makin kuatnya tingkat persaingan ...
Persaingan usaha secara sehat merupakan upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan tetap menj...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Tingginya animo masyarakat terhadap transportasi udara menjadi acuan bagi maskapai untuk memburu mod...
Buku ini dengan komprehensif mengupas pokok-pokok pikiran undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang lar...
Penulisan hukum mengambil kasus mengenai monopoli taxi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Hal...
Tata Perundang-Undangan yang dimiliki oleh Indonesia menjadi pedoman bagi segenap masyarakat dan kom...
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga t...
Penelitian ini dilakukan untuk melihat peran KPPU dalam Implemantasi Undang-undang Anti Monopoli ata...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Di Indonesia, persaingan diperuntukkan di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pr...
Banyak negara yang telah memberlakukan Undang-Undang Antimonopoli untuk membantu menciptakan iklim u...
Abstrak-Aktivitas usaha yang kini marak dilakukan oleh pelaku usaha tidak luput dari adanya persaing...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang...
Abstrak Salah satu kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomo...
Seiring dengan pesatnya dunia perdagangan dan ekonomi, menyebabkan makin kuatnya tingkat persaingan ...
Persaingan usaha secara sehat merupakan upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan tetap menj...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Tingginya animo masyarakat terhadap transportasi udara menjadi acuan bagi maskapai untuk memburu mod...
Buku ini dengan komprehensif mengupas pokok-pokok pikiran undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang lar...
Penulisan hukum mengambil kasus mengenai monopoli taxi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Hal...
Tata Perundang-Undangan yang dimiliki oleh Indonesia menjadi pedoman bagi segenap masyarakat dan kom...
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga t...