Tesis ini mengkaji eksistensi perjanjian penanggungan dengan adanya putusan pernyataan pailit serta hak kreditor untuk meminta pertanggungjawaban penanggung atas utang debitor yang pailit. Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi perjanjian penanggungan dengan adanya putusan pernyataan pailit adalah putusan pernyataan pailit tidak berakibat berakhirnya perikatan antara debitor pailit dengan kreditor dalam hal ini hubungan utang piutang. Perjanjian utang piutang berakhir manakala kewajiban debitor untuk melunasi utangnya kepada kreditor telah dipenuhi, atau dengan kata lain telah terdapat pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 BW. Dengan belum berakhirnya perjanj...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Kepailitan adalah suatu proses dimana debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak memba...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Jaminan perorangan atau borgtocht adalah jaminan oleh pihak ketiga yang berupa pernyataan bahwa apa...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan...
Kepailitan adalah proses likuidisasi atas harta benda milik Debitor yang dilakukan berdasarkan adan...
Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan...
Di dalam praktek perjanjian pemberian kredit, seringkali ditemukan kreditur sebagai pihak yang berpi...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak paten dapat mengaks...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Akibat kepailitan berdampak pada seluruh pihak yang berhubungan dengan debitur pailit terkait denga...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...
Tesis ini berjudul “Karakteristik Perjanjian Tertulis Antara Debitor dan Pemilik Jaminan Sebagai Be...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak pat...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Kepailitan adalah suatu proses dimana debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak memba...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Jaminan perorangan atau borgtocht adalah jaminan oleh pihak ketiga yang berupa pernyataan bahwa apa...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan...
Kepailitan adalah proses likuidisasi atas harta benda milik Debitor yang dilakukan berdasarkan adan...
Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan...
Di dalam praktek perjanjian pemberian kredit, seringkali ditemukan kreditur sebagai pihak yang berpi...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak paten dapat mengaks...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Akibat kepailitan berdampak pada seluruh pihak yang berhubungan dengan debitur pailit terkait denga...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...
Tesis ini berjudul “Karakteristik Perjanjian Tertulis Antara Debitor dan Pemilik Jaminan Sebagai Be...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak pat...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Kepailitan adalah suatu proses dimana debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak memba...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...