Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutka tentang hak dari pekerja kontrak waktu tertentu. Dengan adanya ketentuan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, pengusaha tidak berhak untuk melakukan Putus Hubungan Kerja (Selanjutnya disebut PHK) kepada pekerja/buruh (pada pekerja kontrak waktu tertentu) yang sedang terkena penyakit dan harus mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan. Jika pengusaha bersikeras tidak mempekerjakan pekerja setelah batal demi hukum-nya PHK tersebut, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesal...
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja yan...
Kedudukan hukum pekerja pada perusahaan pailit merupakan sekumpulan hak yang dimiliki oleh pekerja y...
Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah...
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjan, (Lembaran Negara Tahun 2...
Tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan"pekerja kontrak apabila pengusaha memperpanjang kontr...
Perjanjian kerja dilakukan antara pengusaha dan pekerja yang menghasilkan peristiwa hukum. Perjanj...
Pekerja mengetahui atau memahami hak dan kewajibannya akan tetapi karena faktor langkanya pekerjaan ...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Pemerintah telah berusaha untuk melindungi para pekerja kontrak. hal ini terbukti dengan adanya kebi...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Anak harus selalu dilindungi karena ia adalah misi dan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki ha...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Mengenai tentang kedudukan dari kesepakatan ke~a waktu tertentu ini maka berkaitan dengan hak-hak da...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Pekerja yang memperjuangkan hak-haknya melalui serikat pekerja tidak dapat dijadikan dasar oleh peru...
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja yan...
Kedudukan hukum pekerja pada perusahaan pailit merupakan sekumpulan hak yang dimiliki oleh pekerja y...
Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah...
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjan, (Lembaran Negara Tahun 2...
Tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan"pekerja kontrak apabila pengusaha memperpanjang kontr...
Perjanjian kerja dilakukan antara pengusaha dan pekerja yang menghasilkan peristiwa hukum. Perjanj...
Pekerja mengetahui atau memahami hak dan kewajibannya akan tetapi karena faktor langkanya pekerjaan ...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Pemerintah telah berusaha untuk melindungi para pekerja kontrak. hal ini terbukti dengan adanya kebi...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Anak harus selalu dilindungi karena ia adalah misi dan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki ha...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Mengenai tentang kedudukan dari kesepakatan ke~a waktu tertentu ini maka berkaitan dengan hak-hak da...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Pekerja yang memperjuangkan hak-haknya melalui serikat pekerja tidak dapat dijadikan dasar oleh peru...
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja yan...
Kedudukan hukum pekerja pada perusahaan pailit merupakan sekumpulan hak yang dimiliki oleh pekerja y...
Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah...