Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabila kemudian hari terjadi sengketa tanah, pemegang hak atas tanah dapat membuktikan bahwa dirinya yang berhak atas tanah tersebut. Pendaftaran tanah pertama kali, untuk tanah yang belum terdaftar di kantor Pertanahan, dapat dilakukan secara sistematik dengan mengikuti program pemerintah, maupun secara hukum dengan menggunakan jasa kantor Notaris/PPAT. Kedudukan Kepala Desa di dalam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah sebagai tim panitia A (Panitia pemeriksaan riwayat tanah) juga Kepala Desa selaku saksi daripada pembuatan akta oleh PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) diwilayah kerja desa tersebut. Untuk seluruh persyaratan yang ...
Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lai...
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah maka pemerintah menyelanggarakan pendaftara...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabila...
Perselisihan mengenai perpindahan hak atas pemberian tanah sering kali terjadi, khususnya di tempat-...
Perwujudan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia telah didukung dengan dikeluarkannya atura...
Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga Negara dalam hal kepemilik...
Setiap perjanjian yang bermaksud pengalihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akte yang dibuat ...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program Pemerintah Republik Indonesia dilaksanakan ka...
Pendaftaran tanah dipandang sebagai cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penguasa...
Perlindungan hukum ha katas tanah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok...
Pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah...
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah didaft...
Buku ini mengkaji secara utuh dan menyeluruh ruang lingkup keberadaan hak-hak atas tanah yang bersum...
Pendaftaran peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan dengan dasar Akta ...
Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lai...
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah maka pemerintah menyelanggarakan pendaftara...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabila...
Perselisihan mengenai perpindahan hak atas pemberian tanah sering kali terjadi, khususnya di tempat-...
Perwujudan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia telah didukung dengan dikeluarkannya atura...
Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga Negara dalam hal kepemilik...
Setiap perjanjian yang bermaksud pengalihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akte yang dibuat ...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program Pemerintah Republik Indonesia dilaksanakan ka...
Pendaftaran tanah dipandang sebagai cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penguasa...
Perlindungan hukum ha katas tanah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok...
Pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah...
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah didaft...
Buku ini mengkaji secara utuh dan menyeluruh ruang lingkup keberadaan hak-hak atas tanah yang bersum...
Pendaftaran peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan dengan dasar Akta ...
Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lai...
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah maka pemerintah menyelanggarakan pendaftara...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...