Kontribusi notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik tentunya sangat besar. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dapat dibebani tanggung gugat atas perbuatannya sehubungannya dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut. Pendaftaran jaminan fidusia sangat penting sebab dapat menimbulkan kepastian hukum bagi penerima jaminan fidusia. Pendaftaran seharusnya diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Hal ini berguna untuk mengembalikan hak pemberi jaminan fidusia atas obyek Jaminan Fidusia yang sebelumnya diserahkan secara kepercayaan kepada penerima jaminan fidusia. Notaris seringkali dituding sebagai pihak yang disalahkan atas tidak dilakukannya penghapusan jaminan fidusia terhadap objek jam...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, 1) Peran notaris dalam pembuatan akta jaminan kebendaan (...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Kontribusi notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik tentunya sangat besar. Notari...
Demi mewujudkan asas publisitas dalam jaminan fidusia, benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wa...
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengatur mengenai hapusnya fidusi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik ...
Pada prinsipnya kekuatan yang melekat pada Akta Autentik yang dibuat oleh Notaris yaitu sempurna (vo...
Hukum jaminan terhadap jaminan fidusia khususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia ...
Notaris sebagai pejabat umum memiliki tugas dan kewenangan yang utama adalah dalam hal pembuatan akt...
Notaris sebagai pejabat umum memiliki tugas dan kewenangan yang utama adalah dalam hal pembuatan akt...
ABSTRAK KEOTENTIKAN AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DITANDATANGANI DI HADAPAN NOTARIS SETELAH BERLA...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, 1) Peran notaris dalam pembuatan akta jaminan kebendaan (...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Kontribusi notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik tentunya sangat besar. Notari...
Demi mewujudkan asas publisitas dalam jaminan fidusia, benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wa...
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengatur mengenai hapusnya fidusi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik ...
Pada prinsipnya kekuatan yang melekat pada Akta Autentik yang dibuat oleh Notaris yaitu sempurna (vo...
Hukum jaminan terhadap jaminan fidusia khususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia ...
Notaris sebagai pejabat umum memiliki tugas dan kewenangan yang utama adalah dalam hal pembuatan akt...
Notaris sebagai pejabat umum memiliki tugas dan kewenangan yang utama adalah dalam hal pembuatan akt...
ABSTRAK KEOTENTIKAN AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DITANDATANGANI DI HADAPAN NOTARIS SETELAH BERLA...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, 1) Peran notaris dalam pembuatan akta jaminan kebendaan (...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...